Dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Anita Iskandar mengatakan Indonesia selaku negara koordinator Post Clearance Audit (PCA) telah menginisiasi peningkatan kerja sama antara administrasi pabean dan pajak di ASEAN.
Peningkatan kerja sama tersebut sebagai salah satu aktivitas dalam rencana strategis sejak tahun 2021 dan telah menyusun konsep guideline terkait hal tersebut untuk dapat dijadikan pedoman di ASEAN.
"Inisiatif ini diusulkan oleh Indonesia untuk mendorong program sinergi yang telah diinisiasi di Kemenkeu sejak tahun 2013 melalui pelaksanaan joint audit antara DJBC dan Direktorat Jenderal Pajak ke ranah internasional di lingkup regional ASEAN”, kata Anita yang juga merupakan Co-Coordinator Strategic Plan tentang PCA.
Dalam rangka Keketuaan Indonesia di ASEAN tahun 2023, Kemenkeu mengadakan kegiatan berupa peningkatan kerja sama antara administrasi pabean dan otoritas pajak di ASEAN.
Kegiatan ini dilakukan melalui penyusunan ASEAN Guideline on Cooperation between Customs Administration and Tax Authority sebagai salah satu hasil yang diharapkan dari salah satu Priority Economic Deliverables (PED) yakni fostering recovery and ensuring economic and financial stability and resilience.
Ia berharap pelaksanaan kerja sama antara administrasi pabean dan otoritas pajak di ASEAN dapat mengoptimalkan penerimaan negara, mengurangi risiko kebocoran penerimaan, dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dengan cara mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya maupun meningkatkan pengawasan tanpa meningkatkan biaya tambahan.
Program sinergi tersebut menjadi landasan untuk melaksanakan lima pilar reformasi, yaitu legislasi, proses bisnis, struktur organisasi, sumber daya manusia yang meliputi insentif dan disiplin, serta teknologi informasi dan basis data untuk menciptakan sistem informasi yang handal dalam pengolahan data perpajakan dengan akurasi berbasis teknologi.
Sinergi antara otoritas kepabeanan dan pajak, kata dia, meliputi pertukaran data, analisis bersama, pemeriksaan bersama, bahkan investigasi bersama jika terdapat bukti awal yang cukup tentang adanya kecurangan.
Pedoman ini diharapkan dapat bermanfaat bagi otoritas kepabeanan setiap negara anggota ASEAN dalam meningkatkan mekanisme kerja sama yang dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi tertentu untuk kerja sama dengan otoritas perpajakan yang lebih kuat.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023