• Beranda
  • Berita
  • Menteri PPPA: Kekerasan berbasis gender online meningkat

Menteri PPPA: Kekerasan berbasis gender online meningkat

8 Februari 2023 22:15 WIB
Menteri PPPA:  Kekerasan berbasis gender online meningkat
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga dalam acara "Peringatan Safer Internet Day Tahun 2023" di Jakarta, Rabu (8-2-2023). ANTARA/ Anita Permata Dewi

Laporan kasus kekerasan berbasis gender daring menempati posisi tertinggi dalam pengaduan ke Komnas Perempuan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan di tengah makin banyaknya orang yang menggunakan internet, ternyata muncul tantangan makin meningkatnya kekerasan berbasis gender daring (online).

"Di balik manfaat-manfaat positif yang kita dapat dari internet, banyak tantangan yang menjadi perhatian kita semuanya. Dalam hal ini, kekerasan berbasis gender online menjadi salah satu permasalahan yang terus meningkat di dunia maya," kata Bintang Puspayoga dalam Peringatan Safer Internet Day Tahun 2023 di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2021, kata Bintang Puspayoga, di antara perempuan berusia 15 hingga 64 tahun, sebanyak 8,7 persen pernah mengalami pelecehan seksual secara daring sejak berusia 15 tahun dan 3,3 persen perempuan mengalaminya dalam setahun terakhir ini.

Begitu juga data dari Komnas Perempuan menunjukkan gambaran yang serupa.

"Laporan kasus kekerasan berbasis gender online menempati posisi tertinggi dalam pengaduan ke Komnas Perempuan di ranah publik, yakni mencakup 69 persen dari total kasus," kata Bintang Puspayoga.

Banyaknya jumlah penduduk perempuan dan anak di Indonesia, kata dia, perlu menjadi perhatian untuk memaksimalkan potensinya sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup mereka.

"Untuk mengubah potensi ini menjadi langkah nyata, tentu kita perlu meningkatkan kualitas hidup mereka, salah satunya dengan melindungi perempuan dan anak dari berbagai macam ancaman, termasuk kekerasan berbasis gender online," katanya.

Bintang Puspayoga menambahkan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan langkah nyata pemerintah dalam menekan jumlah kekerasan berbasis gender daring.

Ia berharap undang-undang ini dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan melalui bantuan semua pihak dalam menyosialisasikannya kepada masyarakat.

"Kami harapkan ketika kita ingin undang-undang ini implementatif di lapangan, kehadiran Bapak, Ibu, semuanya yang hadir pada hari ini, baik yang hadir secara luring maupun yang hadir secara daring, akan menjadi sangat penting ikut mengambil bagian dalam menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022," katanya.

Baca juga: MenPPPA: Kekerasan seksual banyak terungkap bukti korban berani lapor
Baca juga: Bintang dukung peningkatan kapasitas polisi tangani kasus kekerasan

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023