• Beranda
  • Berita
  • Polda Metro akan rekonstruksi kasus yang libatkan anggota Densus 88

Polda Metro akan rekonstruksi kasus yang libatkan anggota Densus 88

10 Februari 2023 18:25 WIB
Polda Metro akan rekonstruksi kasus yang libatkan anggota Densus 88
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat diwawancarai oleh wartawan di Jakarta, Jum'at (10/2/2023). ANTARA/Ilham Kausar

nanti penyidik melihat semua rangkaian yang telah dilakukan

Polda Metro Jaya akan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dengan korban SRT seorang sopir daring  yang dilakukan tersangka anggota Detasemen Khusus (Densus 88), Bripda HS.

"Terkait ke depan, kegiatannya adalah melakukan proses rekonstruksi, ini  bagian dari proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Jum'at.

Trunoyudo menjelaskan pada saat pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady juga telah mendatangi langsung tempat kejadian perkara (TKP).

"Oleh sebab itu pihaknya pun kini akan terus melakukan proses penyidikan kasus itu dengan tahap rekonstruksi." kata Trunoyudo.

Namun, perihal pelaksanaannya, Trunoyudo belum bisa memastikan mengenai jadwal rekonstruksi kasus tersebut.

"Jadwal terkait rekonstruksi sebagai sebuah langkah ke depan, nanti penyidik melihat semua rangkaian yang telah dilakukan. Untuk kapan (jadwal rekonstruksi) nanti akan kami sampaikan," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan tersangka pembunuhan sopir taksi daring di Depok, Jawa Barat, adalah seorang anggota Densus 88 dengan inisial Bripda HS.

Pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang sopir taksi daring berinisial SRT yang ditemukan tewas di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada Senin (23/1)

Saat itu, korban ditemukan warga sudah tak bernyawa dan terdapat banyak luka sayatan di tubuhnya di dalam mobil bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.

Terungkap fakta bahwa Bripda HS sebagai tersangka pembunuhan, anggota Densus 88 itu diketahui sering melakukan berbagai pelanggaran, seperti melakukan penipuan terhadap anggota Polri dan penipuan terhadap masyarakat.
 
Bripda HS juga beberapa kali meminjam uang kepada temannya, tertangkap tangan bermain judi daring dan terlibat hutang pribadi yang jumlahnya sangat besar kepada berbagai pihak.
Baca juga: Densus sebut Bripda HS sudah jalani sidang etik dan diproses PTDH
Baca juga: Densus dukung penyidikan kasus pembunuhan oleh Bripda HS
Baca juga: Polda Metro benarkan tersangka pembunuhan di Depok anggota Densus 88

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023