• Beranda
  • Berita
  • Hoaks! Menteri Nasdem telah ikut ditetapkan tersangka kasus BTS 4G

Hoaks! Menteri Nasdem telah ikut ditetapkan tersangka kasus BTS 4G

10 Februari 2023 20:19 WIB
Hoaks! Menteri Nasdem telah ikut ditetapkan tersangka kasus BTS 4G
ARSIP - Menkominfo Johnny G Plate dalam Konvensi HPN 2023 di Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/2/2023). ANTARA/HO-Kemkominfo/am.

Jakarta (ANTARA/JACX) – Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyedia menara seluler (BTS) 4G di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika masih dalam penyelidikan Kejaksaan Agung.

Hingga Selasa (7/2), Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Kemudian, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020,  Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, serta yakni Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Namun, terdapat unggahan video di YouTube pada 9 Februari 2023 yang menarasikan salah satu Menteri asal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) telah ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Unggahan YouTube tersebut telah ditayangkan hingga 12 ribu kali.

Berikut narasi yang disematkan pada unggahan tersebut:
“RESMI IKUT JADI TERSANGKA, LELANG DANA TOWER BTS 1 MILIAR TERBONGKAR, MENTERI NASDEM TERSERET

Bos Besar Lelang Dana Tower BTS 1 Milyar Terbongkar, Ternyata G Plate Yang Dalang”

Namun, benarkah terdapat Menteri asal Partai Nasdem yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi dan TPPU BTS 4G BAKTI Kominfo itu?

Unggahan video hoaks dengan narasi menteri asal Partai Nasdem telah turut ditetapkan jadi tersangka kasus BTS 4G merupakan keliru. Faktanya, tidak ada pernyataan resmi terkait penetapan Menkominfo menjadi tersangka kasus Menara 4G. (YouTube)

Penjelasan:
ANTARA tidak dapat menemukan narasi atau pernyataan yang mendukung judul serta keterangan pada unggahan di YouTube yaitu salah satu menteri asal Partai Nasdem telah ikut ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang BTS 4G BAKTI Kominfo.

Narasi yang disampaikan pada unggahan YouTube itu bersumber dari laporan CNN dengan judul ‘Tersangka Korupsi Menara BTS Kominfo Kembalikan Uang Suap Rp1 M’ dan laporan Sindonews berjudul ‘Menkominfo Besok Akan Diperiksa Kejagung, Berikut Data dan Faktanya’.

Kedua laporan media itu menyatakan Kejagung RI akan memeriksa Menkominfo Johnny G Plate pada Kamis, 9 Februari 2023, dan tidak terdapat pernyataan tentang penetapan status tersangka.

Namun, Kejaksaan Agung RI menjadwal ulang pemanggilan Menkominfo pada 14 Februari 2023 karena Johnny sedang mendampingi Presiden Joko Widodo dalam peringatan Hari Pers Nasional, di Medan, Sumatera Utara, pada 9 Februari 2023.

Selain itu, tidak terdapat pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang BTS 4G BAKTI Kominfo pada 9 Februari 2023.
 

Klaim: Menteri Nasdem telah ikut ditetapkan tersangka kasus BTS 4G
Rating: Hoaks

Cek fakta: Hoaks! Menkominfo dipecat setelah ikut kampanye Anies

Cek fakta: Hoaks! NasDem batalkan pencapresan Anies karena korupsi bansos DKI

Baca juga: Kejagung periksa staf ahli dan direktur Kominfo terkait kasus BTS 4G

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2023