Pada 2023, Ditjen IKMA menargetkan sebanyak 40.500 industri kecil terdaftar di SIINas dan melengkapi laporan 273 pendataan IKM di sentra-sentra industri yang kabupaten atau kotanya mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Reni Yanita mengatakan bawa pelaku industri kecil wajib memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) melalui situs siinas.kemenperin.go.id untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri Industri Kecil (TKDN IK).
“Pada 2023, Ditjen IKMA menargetkan sebanyak 40.500 industri kecil terdaftar di SIINas dan melengkapi laporan 273 pendataan IKM di sentra-sentra industri yang kabupaten atau kotanya mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK),” kata Reni lewat keterangannya di Jakarta, Jumat.
Untuk itu, Ditjen IKMA bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi, secara aktif menggelar sosialisasi dan bimbingan pengisian aplikasi pendataan bagi industri kecil agar industri kecil aktif mengisi data dan pelaporan semester pada SIINas.
Menurutnya, untuk mendukung target pendaatan tersebut, dibutuhkan kolaborasi dan peran serta dari setiap provinsi dan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan partisipasi industri kecil dalam memiliki akun SIINas.
Diharapkan, setiap provinsi dapat terus meningkatkan partisipasi industri kecil dalam kepemilikan akun SIINas serta melakukan pelaporan data melalui SIINas.
Lebih lanjut, pelaku industri juga akan diminta untuk mengisi laporan SIINas yang telah disederhanakan.
Adapun industri kecil yang sudah mengisi laporan SIINas dapat disarankan untuk mendaftar fasilitas TKDN IK.
“Provinsi wajib melaporkan akun industri kecil yang sudah terdaftar di SIINas untuk monitoring capaian,” ujar Reni.
Reni menambahkan, program prioritas pemerintah tahun ini juga akan terus menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.
Hal itu akan memberikan lebih banyak ruang bagi produk lokal di pasar dalam negeri. Pemerintah akan lebih mengoptimalkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk belanja produk dalam negeri, khususnya produk IKM/UMKM.
Terkait sasaran tersebut, Kemenperin bertugas memfasilitasi penerbitan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi industri kecil agar dapat bersaing dan memperoleh prioritas dalam belanja Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.
“Capaian nilai TKDN-IK yang terdaftar di Januari 2023 adalah sebanyak 13 perusahaan untuk 86 produk dengan nilai TKDN mencapai 30 persen- 40 persen,” ungkapnya.
Untuk mendapatkan sertifikat TKDN IK, pelaku industri kecil melakukan perhitungan nilai TKDN-IK secara mandiri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Baca juga: Kemenperin fasilitasi sertifikat TKDN industri kecil
Baca juga: Kemenperin: Sertifikasi TKDN industri kecil gratis dan dinilai mandiri
Baca juga: Kemenperin targetkan sejuta industri kecil miliki sertifikat TKDN
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023