"Karena korbannya anak dan lebih dari satu orang maka pelakunya terancam pemberatan hukuman," kata Nahar kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
Pihaknya juga meminta polisi mendalami jenis tindak kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terhadap para korban.
"Kami berharap dalam pemeriksaan perlu dibuktikan kemungkinan anak-anak korban mengalami pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau bahkan disetubuhi yang melanggar Pasal 76D UU 35 Tahun 2014," kata Nahar.
Baca juga: Polres Jaktim tetapkan oknum guru agama tersangka pencabulan anak SD
Baca juga: Dinsos Trenggalek berikan pendampingan lima siswa korban pencabulan
Dia menuturkan jika kedua perbuatan tersebut dilanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana hingga 15 tahun pidana penjara dan ditambahkan 1/3 karena pelaku adalah seorang pendidik, sehingga dapat terancam hukuman 20 tahun penjara.
Nahar mengatakan para korban anak saat ini telah didampingi tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.
"Kami sudah berkoordinasi dengan (P2TP2A) DKI," kata Nahar.
Sebelumnya, MA, seorang guru agama di sebuah SDN di Duren Sawit, Jakarta Timur, diduga melakukan pencabulan terhadap tujuh siswi.
Kasus ini diduga terjadi sejak Juli 2022 dan baru terungkap setelah ada korban yang berani melapor.
Guru honorer itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.*
Baca juga: KPPPA: Pelaku pencabulan 21 anak di Batang perlu dipidana berat
Baca juga: Polisi tetapkan seorang kakek tersangka pencabulan anak di Palembang
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023