• Beranda
  • Berita
  • Pembahasan RUU EBET ditargetkan rampung September 2023

Pembahasan RUU EBET ditargetkan rampung September 2023

14 Februari 2023 16:00 WIB
Pembahasan RUU EBET ditargetkan rampung September 2023
Tangkapan layar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam BUniverse Economic Outlook 2023 di Jakarta, Selasa (14/2/2023). (ANTARA/Youtube Berita Satu)
Pemerintah menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) bisa rampung pada September 2023.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam Buniverse Economic Outlook 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa, mengatakan pemerintah terus berkomitmen untuk mendukung pengembangan EBT dari sisi regulasi.

"Semua komitmen saya kira sudah sangat lengkap dari sisi pemerintah. Dari sisi regulasi kami sekarang sedang menyelesaikan untuk UU EBET. Kita terus melakukan pembahasan-pembahasan dengan target kira-kira sekitar September, targetnya sekitar September Undang-Undang ini bisa diselesaikan," katanya.

Dadan mengungkapkan saat ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Dari 574 DIM, kami sudah membahas 160 DIM. Jadi mungkin sudah 15 persen berjalan dari segi pembahasan di Panja. Saya kebetulan jadi Ketua Panja mewakili pemerintah," katanya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) diperlukan untuk mendukung pembangunan "green industry" dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Terbitnya RUU EBET diharapkan dapat memberikan kepastian dan landasan hukum bagi pengembangan EBET dan pelaksanaan program pendukungnya.

Lalu, mengoptimalkan sumber daya EBET, memperkuat kelembagaan dan tata kelola pengembangan EBET serta menciptakan iklim investasi yg kondusif bagi investor EBET.

RUU EBET juga diharapkan memberikan kesempatan akses dan atau partisipasi kepada masyarakat, "stakeholder" untuk penyediaan dan pemanfaatan EBET. Serta mempercepat pengembangan energi panas bumi, air, surya, angin, laut, dan bioenergi.

RUU EBET juga diharapkan mendorong tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dengan mempertimbangkan ketersediaan/kemampuan dalam negeri belum cukup tersedia dan menjaga EBET tetap kompetitif.

Baca juga: Dyah Roro Esti: RUU EBET langkah konkret menuju Indonesia lebih baik
Baca juga: Menteri ESDM pastikan skema "power wheeling" tak masuk RUU EBET
Baca juga: Menteri ESDM sebut RUU EBET dukung pembangunan "green industry"

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023