"Komnas Perempuan mendorong DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, dalam keterangan, Jakarta, Selasa.
Andy Yentriyani meminta fraksi-fraksi di Badan Legislasi DPR RI untuk terus berkomitmen, berpihak, dan berupaya dalam melindungi warga negara, khususnya perempuan pekerja rumah tangga (PRT).
Menurutnya, pengesahan RUU PPRT berdampak terhadap pengakuan PRT sebagai pekerja, memberikan pelindungan terhadap PRT, termasuk pemenuhan hak-haknya sebagai pekerja, sekaligus juga pengaturan terhadap pemberi kerja dan penyalur kerja demi memastikan keseimbangan posisi tawar bagi setiap pihak yang terlibat dan mengedepankan nilai-nilai HAM.
Baca juga: Gus Muhaimin: RUU PPRT segera dibahas agar cepat disahkan jadi UU
Baca juga: Komnas HAM berharap RUU PPRT segera disahkan
Komnas Perempuan juga mendorong pemerintah dan DPR untuk membuka ruang partisipasi bagi masyarakat dalam proses pembahasan RUU PPRT.
"Pemerintah dan DPR RI sebaiknya membuka ruang partisipasi substantif masyarakat, khususnya organisasi masyarakat sipil dan pekerja rumah tangga dalam pembahasan RUU PPRT," kata Andy Yentriyani.
Selain itu, Komnas Perempuan mendorong Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU PPRT agar melakukan komunikasi secara aktif dengan DPR dan melakukan dialog dengan lembaga-lembaga negara hak asasi manusia dan masyarakat sipil untuk memperkuat substansi RUU PPRT.
Andy berharap semua pihak dapat mengawal pembahasan dan pengesahan RUU PPRT sehingga dapat disahkan pada 2023.
"Komnas Perempuan mengapresiasi dan mengharapkan dukungan berkelanjutan organisasi masyarakat sipil termasuk tokoh agama, organisasi perempuan, akademisi, dan media massa untuk secara aktif mengawal pembahasan dan pengesahan RUU PPRT di DPR demi terwujudnya pengesahan RUU PPRT pada tahun 2023 ini," kata Andy Yentriyani.*
Baca juga: Menaker: Pemerintah siap sambut RUU PPRT jadi inisiatif DPR
Baca juga: Mahfud jalan sehat bawa serbet dukung pengesahan RUU PPRT
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023