Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyedia infrastruktur BTS 4G serta pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo, Selasa.
Keenam saksi yang diperiksa yakni Kukandi selaku Direktur PT Elabram System, Dwie Anggaraeni selaku pihak swasta, Tambunan Satria Bonari K selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, Djarot Bismantara selaku Direktur PT Telnusa Intracom, Wenxing li selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia dan Johnny Gerard Plate selaku menteri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda menyebut keenam saksi diperiksa terkait penyidikan perkara atas tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut.
Terpisah, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi usai pemeriksaan saksi menyebut, kerugian negara dalam perkara ini masih dihitung oleh BPKP.
Selain mendalami perkara pokok korupsi, kata dia, penyidik juga mendalami perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Terkait TPPU ya kami dalami, tunggu saja kami pasti mengembangkan ke arah penyidikan,” kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, penyidik telah mencekal sebanyak 23 orang saksi, mereka di antaranya dari pejabat BAKTI Kominfo dan direktur dari beberapa perusahaan swasta.
Penyidik telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi, termasuk salah satu saksi Gregorius Aleks Plate.
Selain itu, penyidik juga telah melaksanakan penggeledahan di kantor PT Solitchmedia Synergy, kantor PT Pradita Pra Nusantara.
“Kegiatan tersebut kami lakukan untuk pembuktian di kasus yang tengah berjalan,” kata Kuntadi.
Baca juga: Tersangka korupsi BTS Kominfo bantah bikin kajian fiktif
Baca juga: Kejagung periksa Sekretaris Dirut BAKTI Kominfo terkait kasus BTS
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023