Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat bahwa layanan diagnosis penyakit gagal ginjal berjumlah Rp22,2 triliun pada periode 2014 sampai 2022Bagi pasien gagal ginjal, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses pelayanan dan administrasi untuk menjalani perawatan terapi rutin seperti hemodialisis (HD) di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
"Gagal ginjal merupakan penyakit katastropik. Dari delapan yang penyakit yang kami kumpulkan sebagai yang berdampak pada katastropik, gagal ginjal menempati urutan keempat setelah jantung, kanker, stroke," kata Asisten Deputi Bidang Kebijakan Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Mokhamad Cucu Zakaria saat diskusi daring, Rabu.
Secara keseluruhan, biaya pelayanan kesehatan dari 2014 hingga 2022 meningkat dari Rp33,3 triliun menjadi Rp97 triliun. Sekitar 24-26 persen dari biaya tersebut digunakan untuk pelayanan terhadap delapan diagnosa penyakit katastropik yakni sirosis hepatis, gagal ginjal, hemofilia, jantung, kanker, leukimia, stroke, dan thalassemia.
Bagi pasien gagal ginjal, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses pelayanan dan administrasi untuk menjalani perawatan terapi rutin seperti hemodialisis (HD) di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Untuk meningkatkan mutu layanan HD, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memberikan layanan hemodialisis yang menggunakan selang single use atau sekali pakai, kecuali pada situasi tertentu yang menyebabkan tindakan itu menggunakan selang reuse, dipakai lebih dari satu kali.
Baca juga: Fasyankes diharapkan bisa meningkatkan layanan untuk pasien dialisis
Cucu menekankan bahwa kolaborasi sangat dibutuhkan dalam memastikan mutu layanan HD. Untuk itu, pasien harus aktif memastikan layanan yang didapatkan telah sesuai, sementara rumah sakit atau klinik berkomitmen memberikan pelayanan sesuai hak dan kebutuhan pasien.
Distributor dan penyedia alat dialyzer, menurut Cucu, harus aktif mendukung dalam memastikan mutu dan akuntabilitas penggunaan dialyzer single use. Selain itu, Kementerian Kesehatan dan organisasi profesi juga memiliki tanggung jawab menetapkan standar atau panduan pelayanan hemodialisis.
Untuk pelayanan Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD), Cucu mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, pemasangan awal kateter bisa dilakukan oleh dokter spesialis bedah, dokter spesialis penyakit dalam konsultan ginjal hipertensi, atau dokter spesialis penyakit dalam yang terlatih.
"Dan untuk paket CAPD-nya sendiri, ada peningkatan biaya menjadi Rp 8 juta per bulan (tarif non INA-CBG). Biaya ini sudah termasuk dalam biaya jasa pelayanan seperti konsultasi dan pemeriksaan penunjang medis, dan jasa pengiriman," kata Cucu.
Untuk transplantasi ginjal, tindakan pengambilan donor dikenakan tarif sendiri, begitu pula dengan tindakan pencangkokan ginjal. Proses skrining pada dan donor dan resipien termasuk dalam paket pencangkokan dan pengangkatan ginjal.
Baca juga: Dinkes DKI anjurkan orang tua deteksi dini cegah gangguan ginjal
Baca juga: Hemodialisis jadi terapi terbanyak yang dipilih pasien gagal ginjal
Baca juga: Pasien hemodialisis perlu waspadai kelebihan cairan
Pewarta: Suci Nurhaliza
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2023