"Ini ada perkembangan baru, perkembangan positif dalam hukum pidana kita. Jadi, ke depan, orang-orang seperti itu, yang punya masalah hukum tetapi ada niat baik menjadi justice collaborator, bisa mengacu ke perkara ini," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Secara teori, lanjutnya, justice collaborator (JC) merupakan saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara menjadi terang. Dia bahkan mengatakan di luar negeri, pelaku yang berstatus sebagai JC bisa dibebaskan.
"Kalau di luar negeri, bahkan ada yang bebas kalau dia mengungkap sesuatu yang hampir enggak mungkin terungkap, kalau tanpa ada pengakuan dan informasi dari dia," jelasnya.
Baca juga: Hakim kabulkan status "justice collaborator" kepada Bharada E
Dia pun menyambut baik keberanian Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam menjatuhkan vonis kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Saya pikir ini bagus juga sebagai praktik-praktik baru dalam hukum pidana Indonesia," imbuhnya.
Rabu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta.
Baca juga: Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Pewarta: Fauzi
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023