• Beranda
  • Berita
  • Airlangga: Perppu Cipta Kerja beri kepastian hukum bagi masyarakat

Airlangga: Perppu Cipta Kerja beri kepastian hukum bagi masyarakat

15 Februari 2023 23:14 WIB
Airlangga: Perppu Cipta Kerja beri kepastian hukum bagi masyarakat
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) disaksikan jajaran anggota Baleg DPR dan Menkumham Yasonna H. Laoly (kanan) menandatangani draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom/aa.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Adapun Rancangan Undang-Undang Penetapan Perppu Cipta Kerja telah disetujui oleh Badan Legislasi DPR untuk dibawa ke sidang Rapat Paripurna DPR RI, guna dilakukan pengambilan keputusan tingkat II dan disahkan menjadi Undang-Undang.

"Pemerintah telah mendengar pandangan fraksi-fraksi dan memberikan apresiasi, baik yang mendukung dan menyetujui, maupun fraksi yang tidak menyetujui. Tentunya semua catatan itu selalu menjadi masukan bagi Pemerintah dalam pelaksanaan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU nantinya,” ungkap Airlangga dalam keterangan resmi, Rabu.

Menko Airlangga bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wakil Menteri Agama, serta para perwakilan Fraksi DPR RI telah melakukan penandatanganan persetujuan Badan Legislasi DRP RI atas RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Berkaitan dengan pelaksanaan Putusan MK atas UU Cipta Kerja, pemerintah bersama DPR RI telah melaksanakan putusan tersebut, yakni telah diaturnya metode Omnibus dalam penyusunan UU, selanjutnya juga telah dilakukan perbaikan kesalahan teknis penulisan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja dan Pemerintah telah pula meningkatkan partisipasi yang bermakna.

Sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, Kementerian/Lembaga telah melakukan sosialisasi dan konsultasi publik sebanyak 610 kali dan sebanyak 29 kali oleh Satgas Sosialisasi Cipta Kerja.

“Hal ini menunjukkan pemerintah secara terus menerus melakukan sosialisasi, edukasi, konsultasi, bimbingan teknis, bahkan pendampingan yang diperlukan dalam implementasi Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Airlangga.

Pada Rapat Kerja antara pemerintah dengan Badan Legislasi DPR RI ini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, Sekjen Kemen Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dan para perwakilan dari Kementerian/ Lembaga terkait.

Baca juga: Baleg setujui Perppu Ciptaker dibawa ke paripurna untuk disahkan
Baca juga: Menparekraf: Perppu Cipta Kerja ciptakan investor dan lapangan kerja
Baca juga: Menko Airlangga: Perppu Cipta Kerja bantalan hadapi krisis ekonomi

 

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023