• Beranda
  • Berita
  • Tidak semua konten YouTube bisa jadi jaminan utang ke bank

Tidak semua konten YouTube bisa jadi jaminan utang ke bank

16 Februari 2023 17:54 WIB
Tidak semua konten YouTube bisa jadi jaminan utang ke bank
Ilustrasi - Smartphone dengan aplikasi YouTube dan perlengkapan untuk membuat konten video. (ANTARA/Shutterstock/pri.)

Tidak sembarangan punya konten lalu bisa mengajukan, tapi harus jelas apa kontennya

Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Muhammad Neil El Himam menegaskan bahwa tidak semua konten YouTube bisa dijadikan sebagai jaminan utang ke bank.

"Tidak sembarangan punya konten lalu bisa mengajukan, tapi harus jelas apa kontennya dan seperti apa potensinya," kata Neil saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Sebagai informasi, mulai Juli 2023 nanti para pelaku ekonomi kreatif dapat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan baik bank maupun non-bank, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022.

Sektor ekonomi kreatif sendiri memiliki 17 subsektor antara lain pengembang game, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, kriya, fesyen, desain produk, kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Baca juga: Pengamat tunggu teknis rencana konten YouTube jadi jaminan kredit

Untuk mengajukan pinjaman, Neil menjelaskan bahwa para pelaku industri kreatif termasuk kreator konten YouTube harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

"Apa yang bisa dijadikan jaminan itu tentu harus memenuhi persyaratan dulu," katanya.

Berdasarkan Pasal 7, diatur bahwa persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual setidaknya harus memiliki proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Lalu pada Pasal 9, dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan non-bank dapat menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.

Objek jaminan utang yang dimaksud dilaksanakan bentuk jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Adapun kekayaan intelektual yang dapat dijadikan objek jaminan utang sebagaimana tertulis dalam Pasal 10 adalah kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Menurut Neil, dengan adanya PP Nomor 24 Tahun 2022, produk-produk dari industri kreatif diharapkan dapat menjadi tulang punggung ekonomi di masa depan dan semakin memacu para pelakunya untuk terus berkarya.

Baca juga: BCA pertimbangkan konten Youtube hingga musik jadi jaminan kredit

"Mudah-mudahan semakin mendorong para pelaku di industri kreatif untuk berkarya dan memperoleh penghasilan," katanya.

Di sisi lain, Ketua Humas Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Evry Joe kepada ANTARA mengatakan pihaknya menyambut baik PP Nomor 24 Tahun 2022 yang memungkinkan para pelaku industri kreatif mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan.

Produser sekaligus Direktur Rumah Film Indonesia itu pun berharap, hal tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pelaku industri kreatif terutama yang baru merintis dan benar-benar membutuhkan pembiayaan untuk mewujudkan karya mereka.

"Ke depan, pemerintah juga bisa bekerja sama dengan berbagai pihak sehingga melancarkan para kreator untuk mewujudkan karya-karyanya. Juga, membantu memasarkan baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Tentu ini bisa membantu membangkitkan gairah industri kreatif Indonesia," kata Evry.

Baca juga: Danamon: bankir pertimbangkan konten YouTube sebagai jaminan kredit

Baca juga: PP No. 24/2022 dinilai bentuk kehadiran pemerintah bagi pelaku ekraf

Baca juga: Produser film apresiasi PP Ekraf untuk mendorong produksi seniman

 

Pewarta: Suci Nurhaliza
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2023