• Beranda
  • Berita
  • Instrumen penempatan DHE di dalam negeri diberlakukan per 1 Maret 2023

Instrumen penempatan DHE di dalam negeri diberlakukan per 1 Maret 2023

16 Februari 2023 20:12 WIB
Instrumen penempatan DHE di dalam negeri diberlakukan per 1 Maret 2023
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Februari 2023 yang dipantau dalam jaringan di Jakarta, Kamis (16/2/2023). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak

Kebijakan ini adalah bagaimana DHE lebih banyak untuk mendukung ekonomi dalam negeri khususnya untuk stabilisasi nilai tukar rupiah

Instrumen operasi moneter valas berupa Term Deposit Valas Devisa Hasil Ekspor (DHE) sebagai instrumen penempatan DHE oleh eksportir melalui bank dan lembaga lain kepada Bank Indonesia (BI) sesuai mekanisme pasar diberlakukan per 1 Maret 2023.

"Kebijakan ini adalah bagaimana DHE lebih banyak untuk mendukung ekonomi dalam negeri khususnya untuk stabilisasi nilai tukar rupiah dari sisi BI," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI Februari 2023 yang dipantau dalam jaringan di Jakarta, Kamis.

Implementasi Term Deposit (TD) Valas DHE tersebut bertujuan untuk memperkuat pengelolaan DHE. Jangka waktu TD valas ditawarkan untuk tenor satu, tiga dan enam bulan.

Perry mengatakan pemberian suku bunga TD Valas DHE dilakukan secara kompetitif dengan memperhatikan indikasi suku bunga valas counterparty BI di luar negeri dengan besaran tiering suku bunga yang semakin besar untuk nominal penempatan yang lebih besar.

"Suku bunganya kompetitif dengan suku bunga luar negeri," ujarnya.

Baca juga: BI: Kurs rupiah menguat didukung fundamental ekonomi yang baik

Baca juga: BI: Ekonomi dunia 2023 tumbuh lebih baik dari perkiraan


Pemberian agent fee (spread) dari BI kepada bank dan lembaga lain sebagai peserta juga dilakukan secara menarik dengan besaran yang semakin tinggi untuk jangka waktu yang semakin panjang.

"Bank-bank ini juga kami berikan agent fee atau spread, demikian juga bagi bank semakin bisa memobilisasi term deposit lebih jangka panjang tiga bulan atau enam bulan tentu saja fee-nya juga lebih tinggi, inilah mekanisme pasar," tuturnya.

Selain itu, jangka waktu, tiering dan besaran agent fee akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan.

Baca juga: BI perkirakan ekonomi Indonesia 2023 cenderung tumbuh lebih tinggi

Baca juga: IHSG ditutup melemah di tengah BI tahan suku bunga acuan

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023