• Beranda
  • Berita
  • Tujuh wilayah Kaltim penuhi ketentuan 30 persen ruang terbuka hijau

Tujuh wilayah Kaltim penuhi ketentuan 30 persen ruang terbuka hijau

18 Februari 2023 00:38 WIB
Tujuh wilayah Kaltim penuhi ketentuan 30 persen ruang terbuka hijau
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim Ence Ahmad Rafiddin Rizal. ANTARA/Diskominfo Kaltim.
Tujuh wilayah di Provinsi Kalimantan Timur telah memenuhi 30 persen ruang terbuka hijau ( RTH) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim Ence Ahmad Rafiddin Rizal, di Samarinda, Jumat (17/2), mengatakan tujuh wilayah tersebut, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, Paser, Penajam Paser Utara, Berau, dan Mahakam Ulu.

Sementara tiga wilayah lainnya, yakni Kota Samarinda, Balikpapan, dan Bontang belum memenuhi ketentuan tersebut, dan terus mengupayakan untuk mewujudkan RTH 30 persen.

Baca juga: Pemkot Madiun bangun delapan RTH dan dua kampung tematik di tahun 2023

"Hasil penghitungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terkait Kota Bontang, Samarinda, dan Balikpapan sangat terbatas kawasan ruang terbuka hijau, tetapi untuk menuju persentase 30 persen akan terus di usahakan dan tujuh kabupaten di Kaltim sudah mencapai persentase tersebut dikarenakan kawasannya luas," katanya.

Menurut dia, pihaknya terus berupaya mendorong wilayah perkotaan di Kaltim untuk memenuhi ketentuan terkait RTH, mengingat aturan tersebut akan menjadi salah satu syarat ketika mereka (kabupaten/kota) mengajukan persetujuan substansi ke pemerintah pusat.

"Apabila mereka tidak memenuhi ketentuan itu dalam kurun waktu tertentu, akan menjadi catatan", ujar dia.

Baca juga: Ruang terbuka hijau di bekas makam Jopraban Yogyakarta dibangun 2023

Dengan kondisi secara faktual sekarang di mana eksploitasi lahan untuk sumberdaya alam terkait perizinan menjadi kewenangan pemerintah pusat, maka Pemerintah Provinsi Kaltim melalui DLH akan terus negosiasi tentang kondisi Kaltim, di mana para pengusaha yang akan melakukan perpanjangan izin wajib memperbaiki dulu lahan yang sudah dikerjakan sebelumnya.

"Kami harus berargumentasi ketika perizinan kembali ke pusat," kata dia.

Terkait pengalihan lahan di kawasan sumberdaya alam yang sudah dilakukan eksploitasi, DLH berkomitmen di kawasan heterogen di mana izin akan diajukan akan ditinjau kembali, guna kepastian lahan yang akan dikelola ke depan.

Baca juga: Pemprov DKI berencana perluas RTH di daerah penyangga

"Kami akan terus berupaya menjaga kelestarian kawasan hutan heterogen di Kaltim, supaya hutan Kaltim tetap lestari," katanya.

Pewarta: Arumanto
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023