Sejumlah perwakilan warga Kampung Bayam di Jakarta Utara berunjuk rasa di Balai Kota Jakarta meminta kepastian hukum soal rumah susun (rusun) di Kampung Susun Bayam yang hingga saat ini belum bisa ditempati.
“Di antaranya warga tidak diberitahukan bagaimana proses dan tidak ada informasi yang jelas,” kata Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jihan Fauziah Hamdi yang mewakili warga di Balai Kota Jakarta, Senin.
Menurut dia, dari 123 kepala keluarga (KK) yang sebelumnya bermukim di kawasan Jakarta International Stadium (JIS), sebanyak 75 KK yang terdampak langsung.
Selain menyampaikan aspirasi langsung, mereka juga melayangkan surat berisi keberatan administratif kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang diterima perwakilan Pemprov DKI.
Baca juga: Dispora DKI: Tanah Kampung Susun Bayam dalam proses inbreng
Mereka juga meminta ada kepastian terkait tarif sewa rusun yang disebut berubah-ubah. "Perubahan tarif pengenaan sebulannya juga berubah-ubah dan tidak memberikan kepastian hukum tentunya,” katanya.
Perwakilan warga lainnya, Sherly mengaku sejak diresmikan pada Oktober 2022, mereka belum mendapatkan surat keputusan (SK) penghuni.
Mereka menginginkan harga sewa sesuai aturan Peraturan Gubernur DKI Nomor 55 Tahun 2018 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
“Kami termasuk warga yang terprogram. Mereka memberikan harga yang umum,” katanya yang menambahkan selama belum bisa menghuni rusun itu, warga terdampak membangun tenda di dekat JIS.
Baca juga: Jakpro terus berupaya legalkan status tanah Kampung Susun Bayam
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 55 Tahun 2018, tarif rusun sewa dengan bangunan blok maksimal lima lantai, untuk kategori terprogram tarif paling tinggi Rp372 ribu per bulan untuk tipe 30.
Sedangkan untuk tipe 36 tarifnya per bulan mencapai Ro394 ribu untuk kategori terprogram.
Kampung Susun Bayam itu memiliki tiga menara (tower) empat lantai dengan total hunian mencapai 138 unit.
Sebelumnya, Kepala Seksi Prasarana dan Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Fikri Hidayat menyebutkan, tanah rusun itu milik instansinya yang diserahkan asetnya (inbreng) kepada BUMD DKI, Jakpro.
Proses tersebut diajukan Pemprov DKI melalui Badan Pembinaan BUMD DKI dan harus mendapat persetujuan dari DPRD DKI.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023