• Beranda
  • Berita
  • Sambut bulan K3 nasional, WSBP luncurkan 10 aturan wajib

Sambut bulan K3 nasional, WSBP luncurkan 10 aturan wajib

20 Februari 2023 16:39 WIB
Sambut bulan K3 nasional, WSBP luncurkan 10 aturan wajib
ANTARA/WSBP
Jakarta (ANTARA) — Bertepatan dengan Bulan K3 Nasional 2023, PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) meluncurkan 10 Golden Rules for Safety, di mana aturan ini wajib diterapkan untuk mewujudkan keselamatan dan kesehatan kerja.

“Implementasi K3/HSE pada setiap aktivitas perusahaan terutama produksi harus menjadi prioritas,”ujar Bambang Dwi Wijayanto, Director of Engineering & Development PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) pada Acara Puncak Bulan K3 Nasional Tahun 2023 di Plant Karawang, Jawa Barat.

Adapun 10 aturan tersebut dimulai dari kewajiban penggunaan APD. Di mana Setiap pekerja wajib menggunakan APD (Alat Pelindung Diri), melengkapi APK (Alat Pelindung Kerja) dan kelengkapan pelindung/pengaman pada mesin dan alat Kerja sesuai risiko dan bahaya yang ada.

Kedua identifikasi bahaya risiko dan pengendaliannya. Sebelum dimulainya aktifitas kerja, wajib melakukan identifikasi bahaya risiko dan melengkapi pengendalian lainnya serta telah dilakukannya dokumen sistem izin kerja. Ketiga dalam kondisi perbaikan atau kondisi pekerjaan yang membutuhkan pemadaman tenaga atau penutupan akses masuk pekerja atau penggunaan alat/mesin, maka diwajibkan mengisolasi sumber tenaga dan akses masuk menggunakan LOTO (alat yang digunakan untuk mengisolasi energi berbahaya dan mengendalikan mesin atau peralatan).

“Ini juga perlu diperhatikan yaitu sebelum calon pekerja memasuki dan melakukan aktifitas, pekerja Wajib memenuhi syarat kebugaran (fit to work) dan Kompetensi serta memiliki ID card yang sudah disetujui oleh manajemen area kerja,”ujarnya.

Kelima, sebelum melakukan perjalanan, rencana rute perjalanan serta kelayakan kendaraan dan kelengkapan administrasi kendaraan dan pengemudi telah dipastikan siap. Keenam, menggunakan mesin dan peralatan sesuai dengan intruksi kerja, peruntukannya, beban kerja, posisi tubuh saat penggunaan dan jangan menggunakan saat mesin dan alat rusak, tidak layak, tidak memiliki sertifikasi dan belum pernah dilakukan pemeriksaan sebelum operasi.

Bambang mengatakan pada aturan ini juga wajib dilakukan perencanaan, kompetensi, beban angkat, kelayakan fungsi kelengkapan keselamatan dan komunikasi dalam pekerjaan pengangkatan. “Pada pekerjaan di ruang terbatas wajib dilengkapi APD dan APK.

Dua Golder Rules terakhir ialah setiap pekerja di ketinggian harus dilengkapi dengan sistem pencegahan jatuh dan sistem penangkap jatuh yang sesuai. 

Terakhir, setiap pekerja wajib melakukan pelaporan dari Safety Observation (Unsafe Act & Unsafe Condition), Positif Observation dan Nearmiss (Hampir Celaka) yang memerlukan perhatian dari semua pihak terkait.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023