Kita masih berdiskusi dengan dinas di Pemprov DKI Jakarta
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengakui proses penyerahan unit Kampung Susun Bayam (KSB) masih dalam tahapan legalitas dengan Pemprov DKI Jakarta untuk disewakan sehingga warga eks Kampung Bayam belum bisa menempati fasilitas tersebut.
"Kita masih berdiskusi dengan dinas di Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan legalitas ke kami untuk disewakan. Prosesnya saat ini masih di situ," kata Wakil Presiden Sekretaris Perusahaan PT Jakpro Syachrial Syarif saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Proses tersebut, lanjut dia, dilakukan untuk memberikan legalitas dalam mengelola KSB karena sampai saat ini Jakpro memiliki bangunannya, sementara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI memiliki tanahnya.
"Sehingga ini perlu dihitung sampai kapan pengelolaan oleh Jakpro, kemudian kapan dialihkan kembali kepada Pemprov DKI dan dinas terkait," ucapnya.
Baca juga: BPAD DKI sebut opsi sewa tanah KSB jika alih aset buntu
Menurut dia juga, legalisasi diperlukan untuk memperjelas hak dan kewajiban Jakpro dalam mengelola KSB sebab kepemilikan lahan dan bangunan di Jakarta Utara tersebut berbeda.
Status lahan KSB saat ini adalah milik Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta. Sementara bangunan rumah susun atau rusun itu didirikan Jakpro yang diresmikan pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Sementara itu, Kepala Seksi Manajemen Aset Dispora DKI Jakarta Rindu Manalu mengatakan Kampung Susun Bayam sebelumnya untuk hunian pekerja pendukung operasional (HPPO) dan tadinya ditujukan untuk alih aset (inbreng) namun tidak jadi.
"Tidak jadi nya inbreng karena masih di tanah Dispora sebab SK penggunaannya saat itu, ada bahasa bentuknya sewa terhadap lahan tersebut. Makanya dibahas kembali karena itu menyangkut untuk nanti penggunaannya seperti apa, apakah dengan Jakpro, tapi dengan catatan nanti akan seperti bentuknya bisnis. Mana yang bisnis, mana yang tidak," ujarnya.
Baca juga: Pemprov DKI sebut lahan KSB dalam kajian untuk pengalihan aset
Rindu menambahkan, ke depan akan ada perjanjian kerja sama (PKS) antara Dispora dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta terkait dengan pemanfaatan lahan di KSB.
"Kita masih berdiskusi dengan dinas di Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan legalitas ke kami untuk disewakan. Prosesnya saat ini masih di situ," kata Wakil Presiden Sekretaris Perusahaan PT Jakpro Syachrial Syarif saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Proses tersebut, lanjut dia, dilakukan untuk memberikan legalitas dalam mengelola KSB karena sampai saat ini Jakpro memiliki bangunannya, sementara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI memiliki tanahnya.
"Sehingga ini perlu dihitung sampai kapan pengelolaan oleh Jakpro, kemudian kapan dialihkan kembali kepada Pemprov DKI dan dinas terkait," ucapnya.
Baca juga: BPAD DKI sebut opsi sewa tanah KSB jika alih aset buntu
Menurut dia juga, legalisasi diperlukan untuk memperjelas hak dan kewajiban Jakpro dalam mengelola KSB sebab kepemilikan lahan dan bangunan di Jakarta Utara tersebut berbeda.
Status lahan KSB saat ini adalah milik Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta. Sementara bangunan rumah susun atau rusun itu didirikan Jakpro yang diresmikan pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Sementara itu, Kepala Seksi Manajemen Aset Dispora DKI Jakarta Rindu Manalu mengatakan Kampung Susun Bayam sebelumnya untuk hunian pekerja pendukung operasional (HPPO) dan tadinya ditujukan untuk alih aset (inbreng) namun tidak jadi.
"Tidak jadi nya inbreng karena masih di tanah Dispora sebab SK penggunaannya saat itu, ada bahasa bentuknya sewa terhadap lahan tersebut. Makanya dibahas kembali karena itu menyangkut untuk nanti penggunaannya seperti apa, apakah dengan Jakpro, tapi dengan catatan nanti akan seperti bentuknya bisnis. Mana yang bisnis, mana yang tidak," ujarnya.
Baca juga: Pemprov DKI sebut lahan KSB dalam kajian untuk pengalihan aset
Rindu menambahkan, ke depan akan ada perjanjian kerja sama (PKS) antara Dispora dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta terkait dengan pemanfaatan lahan di KSB.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023