Kegelapan sejatinya telah dirasakan Indonesia pada tahun 2020-2021 saat pandemi COVID-19 pertama kali melanda negeri kita. Kala itu, Indonesia sempat mengalami keadaan serba sulit dalam memenuhi berbagai kebutuhan penanganan pandemi COVID-19, seperti alat perlindungan diri (APD), tabung oksigen, hingga persediaan vaksin.
Hal itu pun diperburuk dengan penutupan tempat-tempat umum yang harus dilakukan demi mencegah persebaran COVID-19, seperti mal, pasar, bioskop, tempat ibadah, hingga warung dan toko kecil.
Alhasil, ekonomi Indonesia sempat terkontraksi selama empat triwulan, yakni dari triwulan II-2020 hingga triwulan I-2021.
Pemerintah pun menerapkan kebijakan injak "gas dan rem" secara bijak sebagai solusi untuk bisa tetap mendorong ekonomi di tengah pembatasan mobilitas guna mencegah menyebarnya COVID-19.
Strategi penanganan COVID-19 yang dilakukan pemerintah Indonesia bahkan mendapatkan pujian dunia karena dilakukan secara terpadu, mulai dari jajaran paling atas hingga ke paling bawah, yang tentunya pada ujungnya akan menumbuhkan kepercayaan investor terhadap Indonesia.
Jika Indonesia mampu bertahan dan pulih dengan baik sejak pandemi melanda pada 2020 hingga 2022, akankah kita bisa melewati tahun 2023 yang diprediksi suram?
Meski kondisi global sedang bergejolak, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi asing atau penanaman modal asing (PMA) sepanjang 2022 justru tumbuh 44,2 persen di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global.
Realisasi PMA berkontribusi sebesar 54,2 persen dari total realisasi investasi sepanjang Januari-Desember 2022 yang mencapai Rp1.207,2 triliun. Dari jumlah itu, realisasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) mencapai Rp552,8 triliun atau sebesar 45,8 persen dari total investasi.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menilai capaian positif investasi asing itu tidak lepas dari kebijakan Presiden Jokowi yang mampu memberikan kepercayaan kepada para investor asing.
Inilah kepercayaan yang harus diakui, baik yang suka maupun tidak suka dengan pemerintahan ini, bahwa FDI tumbuh 44 persen adalah dampak kebijakan pemerintah yang sekaligus melahirkan kepercayaan bagi para investor yang masuk ke Indonesia.
Kepercayaan investor asing terhadap iklim investasi Indonesia juga tampaknya tidak terlepas dari kesuksesan Presidensi G20 2022, meski acara puncak KTT G20 sempat diwarnai gejolak politik internasional.
Dari Presidensi G20, Indonesia berhasil mengantongi investasi bilateral dan multilateral dengan nilai fantastis mencapai 309,4 miliar Dolar Amerika atau sekira Rp4.600 triliun (kurs Rp15.000 per Dolar Amerika) untuk 366 proyek.
Peran UU Cipta Kerja
Disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 bisa dibilang menjadi satu tonggak pencapaian tertinggi dalam upaya reformasi birokrasi yang dilakukan Pemerintah.
Kendati masih menuai kontroversi di sejumlah bidang, utamanya soal ketenagakerjaan, UU Omnibus Law yang berisi 11 klaster dan menggabungkan 79 undang-undang itu, cukup memberikan dampak bagi kemudahan perizinan investasi.
UU Cipta Kerja dinilai membuat kompleksitas proses pengajuan izin usaha menjadi jauh lebih singkat dan sederhana. Hal itu lantaran penerapan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang berbasis risiko, mulai dari risiko rendah, menengah, hingga tinggi.
Sistem perizinan yang lebih mudah dan cepat diharapkan bisa menjadi daya pikat investasi, terlebih investasi asing.
Sayangnya, setahun setelah disahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021 menyatakan UU Cipta Kerja 'inkonstitusional bersyarat' karena dianggap cacat secara formal dan cacat prosedur.
Putusan tersebut juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ditetapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Guna menjawab kekosongan hukum karena putusan MK, sejalan dengan pertimbangan ketidakpastian global yang masih tinggi, serta demi menjaga tren investasi yang tengah tumbuh positif, Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
Pemerintah berharap dampak Perppu Cipta Kerja akan sama kuatnya dengan UU Cipta Kerja yang mampu mendongkrak kepercayaan investor asing terhadap iklim investasi Indonesia yang kian membaik.
Dampak UU Cipta Kerja itu diakui Kementerian Investasi betul-betul mempunyai efek domino yang luar biasa, baik bagi investor asing maupun investor dalam negeri. Inilah kuncinya. Kalau ada yang tanya apa untungnya UU Cipta Kerja? Maka, jawabnya, kalau tidak ada UU ini bagaimana target pertumbuhan bisa tercapai? Bagaimana bisa realisasi investasi menjadi seperti saat ini?
Tantangan tahun politik
Bagai musim yang silih berganti, tantangan untuk memikat investor asing juga dihadapkan dengan kondisi tahun politik yang kerap dibayangi sikap wait and see.
Sangat wajar jika investor melakukan hal itu lantaran di tahun politik. Mereka tentu tidak ingin gegabah membuat keputusan bisnis sebelum mendapat kepastian soal kebijakan pemimpin Indonesia yang akan terpilih nanti.
Oleh karena itu, kunci utama untuk bisa tetap memikat calon investor adalah dengan menjaga kepercayaan dan menciptakan citra akan iklim investasi yang terjaga di dalam negeri.
Terlebih, target investasi pada tahun 2023 ditetapkan harus bisa mencapai Rp1.400 triliun.
Investasi asing, dinilai masih sangat prospektif untuk mendongkrak penciptaan lapangan kerja, sekaligus masuk ke sektor-sektor pionir dan berteknologi tinggi. Investasi asing juga disasar untuk bisa mendukung hilirisasi dan visi industri hijau di dalam negeri yang masih terkendala dari segi pembiayaan.
Investasi kita Rp1.400 triliun di tahun 2023. Apa yang akan dilakukan ke depan? Pemerintah fokus pada hilirisasi. Tidak ada cara lain untuk mendongkrak pertumbuhan investasi kita dan menciptakan lapangan yang berkualitas dan sekaligus mendorong Indonesia dari negara berkembang menjadi negara maju.
Tidak hanya itu, stabilitas ekonomi perlu tetap dijaga di tahun politik untuk meyakinkan investor menanamkan modalnya di Indonesia.
Walaupun tantangan yang dihadapi cukup berat, optimisme Pemerintah untuk bisa tetap memikat investasi asing masuk ke dalam negeri harus terus didukung.
Pemerintah tentu tidak ingin momentum kepercayaan global terhadap Indonesia yang sedang tinggi pasca-Presidensi G20 2022 dan Keketuaan ASEAN 2023 terlewat begitu saja, tetapi harus memiliki dampak ekonomi bagi negara dan bangsa.
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2023