• Beranda
  • Berita
  • Wamenag ingatkan lembaga zakat agar tidak terpengaruh dinamika politik

Wamenag ingatkan lembaga zakat agar tidak terpengaruh dinamika politik

21 Februari 2023 16:01 WIB
Wamenag ingatkan lembaga zakat agar tidak terpengaruh dinamika politik
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat di Jakarta, Selasa (21/2/2023). (ANTARA/HO-Kemenag)
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengingatkan para pengelola zakat untuk tidak terpengaruh dinamika politik, baik lokal maupun nasional, utamanya ketika memasuki tahun politik.
 
"Baznas dan LAZ wajib menegakkan prinsip imparsialitas dalam pengelolaan dana umat," ujar Wamenag saat menutup Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat di Jakarta, Selasa.
 
Zainut mengatakan lembaga zakat sejatinya harus memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola zakat yang amanah, transparan, dan akuntabel.
 
Menurutnya, pengelolaan zakat memerlukan harmonisasi pengaturan dan standarisasi sistem pengawasan sebagai komponen esensial dalam penguatan tata kelola zakat nasional.
 
Indonesia, kata dia, merupakan negara dengan jumlah lembaga pengelola zakat terbanyak di dunia. Kondisi tersebut menjadi kekuatan transformatif dalam pembangunan umat dan sekaligus tantangan dalam menjaga semangat dalam tataran aksi gerakan zakat nasional.
 
"Seperti kita tahu, zakat adalah sektor sosial keuangan syariah yang memiliki tempat dan peran cukup signifikan. Kontribusi zakat tidak cukup hanya sekedar dihitung, tapi diharapkan ke depan lebih diperhitungkan dalam pembangunan bangsa," kata dia.
   
Ia yakin jika lembaga zakat fokus dalam melayani umat, maka manfaatnya akan dirasakan untuk pembangunan bangsa.
 
"Jangan sekali-kali membuat lembaga zakat seolah sebagai lembaga elit dan berjarak dengan realitas kemiskinan dan fakir miskin," kata dia.
 
Di sisi lain, Zainut juga mengapresiasi kepedulian lembaga pengelola zakat, khususnya Baznas dan LAZ, yang ambil bagian dalam program kemanusiaan membantu korban bencana alam yang terjadi di dalam maupun luar negeri.
 
"Semua itu adalah bentuk nyata dari kesadaran ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah insaniyah, sejalan amanat dasar negara Pancasila dan konstitusi Undang-Undang Dasar Tahun 1945," kata dia.

Baca juga: Kemenag rilis 108 lembaga pengelola zakat tidak berizin

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023