• Beranda
  • Berita
  • KemenKopUKM wajibkan KSP klasifikasi usaha 3 dan 4 terhubung ke PPATK

KemenKopUKM wajibkan KSP klasifikasi usaha 3 dan 4 terhubung ke PPATK

21 Februari 2023 18:24 WIB
KemenKopUKM wajibkan KSP klasifikasi usaha 3 dan 4 terhubung ke PPATK
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi. ANTARA/ (Humas KemenKopUKM)

PPATK akan mengawasi setiap transaksi KSP KUK 3 & 4 dengan nilai di atas Rp 500 juta

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) mewajibkan koperasi simpan pinjam (KSP) dengan Klasifikasi Usaha Koperasi 3 dan 4 terhubung ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Keputusan tersebut dibuat setelah KemenKopUKM melakukan join audit KSP dengan PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami sudah melakukan join audit antara PPATK dan OJK. Kami mewajibkan KSP dengan KUK 3 dan 4 terhubung dengan PPATK. Sampai saat ini sudah ada 756 KSP yang terhubung dengan PPATK. PPATK akan mengawasi setiap transaksi KSP KUK 3 & 4 dengan nilai di atas Rp 500 juta," kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Zabadi menambahkan KSP dengan KUK 3 adalah koperasi yang punya aset di atas Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. KSP ini juga punya modal sendiri sebanyak Rp15 miliar-Rp40 miliar dengan jumlah anggota sebanyak 9.001 hingga 35.000 anggota.

Sedangkan KSP yang masuk dalam KUK 4 adalah KSP yang punya aset di atas Rp500 miliar, punya modal sendiri sebanyak Rp40 miliar dan memiliki anggota di atas 35 ribu orang.

Baca juga: Ahli minta data KSP bermasalah dibuka agar tak rusak citra koperasi

Baca juga: KemenKopUKM terbitkan SE moratorium izin usaha koperasi simpan pinjam

Tidak hanya mewajibkan KSP untuk terhubung ke PPATK, KemenKopUKM juga terus melakukan langkah-langkah preventif dalam mengawasi KSP di Indonesia. Salah satunya dengan mewajibkan KSP untuk melapor kepada KemenKopUKM secara periodik.

"Dari awal kami minta laporan per semester, akan ditingkatkan menjadi per triwulan," ucap Zabadi.

Laporan tersebut mencakup, informasi usaha, neraca keuangan, dan lain sebagainya seperti prospektus keuangan yang terdapat pada perusahaan publik.

"Jika tidak ada laporan, maka akan diberi sanksi berupa tidak diberikan izin usaha baru, pengembangan usaha, dan penilaian kesehatan koperasi," ucapnya.

Dalam setiap penilaian kesehatan, KSP juga harus melampirkan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Nantinya, KAP yang ditugaskan mengaudit laporan KSP akan ditunjuk oleh KemenKopUKM. Dengan kata lain, KSP tidak dibebaskan dalam memiliki KAP sendiri.

Baca juga: MenkopUKM hilangkan peran tengkulak lewat korporatisasi petani

Baca juga: KemenKopUKM lakukan join audit pencucian uang koperasi bersama PPATK

Baca juga: KemenKopUKM gandeng PPATK perkuat sinergi atasi kasus pencucian uang

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023