• Beranda
  • Berita
  • Polsek tangkap anggota Polres gadungan yang lakukan pencurian

Polsek tangkap anggota Polres gadungan yang lakukan pencurian

21 Februari 2023 19:58 WIB
Polsek tangkap anggota Polres gadungan yang lakukan pencurian
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (21/2/2023). ANTARA/HO-Polsek Kalideres

Sudah ada lima laporan, kami minta agar warga yang merasa menjadi korban dengan modus yang sama untuk melapor ke Polsek

Polsek Kalideres menangkap komplotan pencuri yang mengaku sebagai anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

"Kita tangkap empat orang yang menjadi polisi gadungan. Empat orang itu AS usia 39, DS usia 43, FH usia 27 dan AP usia 25," kata Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar saat ditemui di Polsek Kalideres, Selasa.

Syafri mengatakan, keempat pelaku kerap beraksi di kawasan Jakarta Barat hingga Tanggerang. Modus mereka, yakni mencari calon korban secara acak di jalanan.

Setelah menemui korban yang tepat, pelaku mengikuti korban dengan sepeda motor dan memepet mereka di tempat sepi.

Di situlah mereka mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban menjadi target operasi kasus peredaran narkoba.

"Pelaku melancarkan aksinya dengan menakuti para korbannya dan menunjukkan kartu anggota polisi palsu serta menakuti dengan menggunakan senjata mainan," ujar Syafri.

Baca juga: Polisi tangkap tiga polisi gadungan yang curi motor di Tambora
Baca juga: Polsek Pulogadung kejar pencuri bermodus polisi gadungan

Setelah itu, korban digeledah pelaku dan beberapa barang berharga seperti dompet dan telepon genggam dirampas.

Selanjutnya, para pelaku membawa kabur barang-barang para pelaku. Sejauh ini, sudah lima laporan warga yang masuk ke Polsek Kalideres terkait dengan aksi polisi gadungan tersebut.

"Sudah ada lima laporan, kami minta agar warga yang merasa menjadi korban dengan modus yang sama untuk melapor ke Polsek," kata Syafri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca juga: Polrestro Jaksel tangkap penipu mengaku calon Kapolres Tangerang Kota
 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023