• Beranda
  • Berita
  • LPS: Kinerja positif industri jasa keuangan dukung pertumbuhan ekonomi

LPS: Kinerja positif industri jasa keuangan dukung pertumbuhan ekonomi

22 Februari 2023 16:55 WIB
LPS: Kinerja positif industri jasa keuangan dukung pertumbuhan ekonomi
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa. ANTARA/HO-Humas LPS

Industri jasa keuangan mampu menunjukkan kinerja positif dan berkontribusi besar, di mana perbankan memiliki permodalan kuat dan likuiditas yang ample di tengah tekanan eksternal

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kinerja positif industri jasa keuangan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Industri jasa keuangan mampu menunjukkan kinerja positif dan berkontribusi besar, di mana perbankan memiliki permodalan kuat dan likuiditas yang ample di tengah tekanan eksternal," kata Purbaya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Purbaya menuturkan level permodalan bank secara nasional tebal dan berada di angka 25,68 persen per Desember 2022. Likuiditas perbankan pada Januari 2023 terjaga didukung oleh pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 8,03 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Menurut dia, Indonesia dapat optimistis di tengah ketidakpastian kondisi perekonomian global saat ini karena ekonomi nasional sepanjang 2022 mampu tumbuh 5,31 persen, dan industri jasa keuangan menjadi salah satu penyumbang terbesar untuk meredam tekanan tersebut.

"Nilai tukar juga menunjukkan perbaikan, situasi ini membuat perbankan kita masih dalam kondisi yang sangat memadai untuk melakukan ekspansi kredit sembari serta menjaga permodalan dari ketidakpastian global," ujarnya.

Adapun penyaluran kredit tumbuh sebesar 10,53 persen pada bulan Januari 2023 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (yoy).

Kemudian, alat likuid/non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid/dana pihak ketiga (AL/DPK) per Desember 2022 masing-masing sebesar 137,67 persen dan 31,2 persen.

Selain itu, Purbaya mengatakan ada perubahan yang cukup signifikan bagi LPS pada Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU PPSK), yaitu adanya amanat baru untuk menjalankan program penjaminan polis.

"Peserta akan memiliki kewajiban untuk membayar iuran awal dan iuran berkala seperti yang telah dilakukan pada industri perbankan. Besaran premi akan diatur dalam PP yang nantinya akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR," tuturnya.

Baca juga: LPS: Intermediasi perbankan membaik seiring pemulihan ekonomi
Baca juga: LPS siapkan aturan turunan UU P2SK untuk jamin polis asuransi
Baca juga: LPS: Simpanan nasabah di perbankan capai Rp8.356 triliun pada 2022

 

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023