• Beranda
  • Berita
  • Polisi periksa CCTV kasus penganiayaan di Pesanggrahan

Polisi periksa CCTV kasus penganiayaan di Pesanggrahan

23 Februari 2023 14:58 WIB
Polisi periksa CCTV kasus penganiayaan di Pesanggrahan
Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Kamis (23/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa kamera pengawas (CCTV) kasus penganiayaan yang melibatkan anak seorang pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di kawasan Ulujami, Pesanggrahan.

"Dari Senin hingga hari ini kami lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendapatkan detail hingga mencari bukti dari rekaman CCTV," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Henrikus menjelaskan, olah TKP tersebut sekaligus mencari rekaman CCTV yang langsung menyorot peristiwa pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan saksi-saksi yang berada di TKP, mulai dari sebelum, saat, maupun usai kejadian tersebut.

Baca juga: Dirjen Pajak dukung proses hukum kasus aniaya oleh anak pegawai DJP

Dia menambahkan, pihaknya sedang melengkapi identitas tersangka dan menyatakan orang tua pelaku memang bekerja sebagai pejabat pajak.

"Ada beberapa titik kamera CCTV yang kami duga bisa memperlihatkan rekaman kejadian. Tim kami sedang melakukan pengolahan dan pengambilan," katanya.

Henrikus menambahkan, saksi A pada saat itu turut hadir dalam kejadian di TKP bersama tersangka MDS dan temannya berinisial S.

Saksi A dan teman MDS berinisial S juga diperiksa pada Kamis ini di Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga: Polisi ungkap pelat mobil penganiaya di Pesanggrahan tak sesuai izin

Pemeriksaan mereka dilakukan satu per satu dan tidak bersamaan lantaran pihak Kepolisian ingin menyesuaikan keterangan dari setiap saksi.

"Kalau yang saat ini sudah dimintai keterangan itu S, nah si AG siang ini kita mintai keterangan," katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dibawa tersangka pria berinisial MDS (20), pelaku penganiayaan terhadap korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.

Pelat nomor polisi mobil merek Rubicon ini semula menggunakan B 120 DEN, padahal aslinya menggunakan nomor B 2571 PBP.

"Barang bukti tidak hilang, saat ini kami mendalami pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/2).
Baca juga: Sri Mulyani kecam penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga Kemenkeu
 

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023