• Beranda
  • Berita
  • Bintang: Perlu kolaborasi banyak pihak tekan angka perkawinan anak

Bintang: Perlu kolaborasi banyak pihak tekan angka perkawinan anak

24 Februari 2023 17:53 WIB
Bintang: Perlu kolaborasi banyak pihak tekan angka perkawinan anak
Menteri PPPA Bintang Puspayoga yang hadir secara virtual menyaksikan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara United Nations Population Fund (UNFPA) Indonesia dan Yayasan Khouw Kalbe. ANTARA/HO-Kemen PPPA/am.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan diperlukan kolaborasi banyak pihak untuk menurunkan angka perkawinan anak di Indonesia.

"Diperlukan sinergi dan kolaborasi dari para pemangku kepentingan untuk menurunkan angka perkawinan anak agar anak tetap dapat bersekolah dan mendapatkan pendidikan yang layak bagi kehidupan mereka," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Jumat.

Ia pun berharap nota kesepahaman antara United Nations Population Fund (UNFPA) Indonesia dan Yayasan Khouw Kalbe dapat meningkatkan efektivitas pencegahan perkawinan anak.

"Diharapkan MoU ini dapat meningkatkan efektivitas, koordinasi, dan kerja sama dalam upaya mencegah perkawinan anak," tutur Bintang Puspayoga.

Baca juga: Kemenko PMK tekankan perlunya sinergi untuk cegah perkawinan anak

Melalui MoU tersebut, kedua pihak yang didukung oleh Pemerintah Indonesia akan memberikan beasiswa kepada 250 anak perempuan yang berisiko mengalami perkawinan anak serta anak perempuan dari penyintas kekerasan.

"Dukungan beasiswa ini juga menjadi salah satu solusi dalam mendukung pendidikan anak-anak kita yang berpotensi melakukan perkawinan anak, sekaligus untuk terus melaksanakan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak atau Stranas PPA di Indonesia," kata Bintang Puspayoga.

Menurut dia, isu perkawinan anak adalah isu yang rumit dan multi-sektoral.

Baca juga: Badilag: Penanganan isu perkawinan anak perlu libatkan semua pihak

Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Tahun 2020, sebanyak 8,19 persen perempuan Indonesia menikah pertama kalinya di usia antara 7-15 tahun.

"Perkawinan anak merupakan salah satu tindak kekerasan terhadap anak dan praktik pelanggaran hak-hak dasar anak," kata Bintang Puspayoga.

Lebih lanjut, Menteri PPPA mengatakan perkawinan anak dapat memperparah angka kemiskinan, stunting, putus sekolah, dan kanker serviks pada anak.

Baca juga: KemenPPPA: Perlu koordinasi perangkat daerah cegah perkawinan anak

"Dampak dari perkawinan anak tidak hanya akan dialami oleh anak yang dinikahkan, tetapi juga akan berdampak pada anak yang akan dilahirkan, serta berpotensi memunculkan kemiskinan antargenerasi," ujarnya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023