"Saksi N, yakni ibu dari rekan korban meminta tolong ke saksi AG untuk mengangkat kepala korban supaya aliran pendarahannya tidak masuk ke hidung usai dianiaya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Ade Ary menambahkan, saksi N sempat menyampaikan kepada AG untuk meletakkan kepala anak korban ke pangkuan saksi AG.
Dijelaskan, AG diketahui memiliki niat baik untuk benar-benar mengembalikan barang korban yang masih disimpannya.
Baca juga: Anak pejabat DJP perintahkan tersangka lain rekam penganiayaan
Kemudian, MDS sebagai teman dekat AG mengantarkannya bersama tersangka lain, S menaiki mobil untuk menemui korban D.
Terlebih, Ary menambahkan, sebelum kejadian AG sempat menyampaikan kepada tersangka MDS agar menyelesaikan permasalahan dengan korban D secara baik-baik.
"Sampai dengan hari ini faktanya AG memang membawa kartu pelajar korban untuk dikembalikan berdasarkan hasil pemeriksaan," katanya.
Kepolisian menegaskan sedang mendalami kasus kekerasan anak ini dan menegaskan status AG masih sebagai saksi.
Baca juga: Anak pejabat DJP pakai pelat palsu untuk hindari ETLE
Kuasa hukum AG Mangatta Toding Allo menegaskan, kliennya tidak mengambil foto diri (selfie) saat mengetahui korban D dianiaya oleh tersangka MDS (20).
"AG itu justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang D karena dia sedih dengan kejadian ini. Dia memegang kepalanya," kata Mangatta.
Dia menegaskan bahwa pemilik rumah, yakni saksi N atau ibu teman korban D juga melihat peristiwa tersebut.
Kuasa hukum akan meminta perlindungan kepada KPAI dan akan menemui pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi bahwa AG sama sekali tidak terlibat dalam kasus penganiayaan.
"Karena kami benar-benar harus meluruskan, dia tidak tahu apa-apa ini, kenapa tersangka melakukan tindakan ini," katanya.
Baca juga: Sri Mulyani instruksikan inspektorat jenderal periksa harta RAT
Kepolisian telah menetapkan MDS dan S menjadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan kekerasan terhadap korban tersebut.
Kemudian berdasarkan dua alat bukti yang disita pihak Kepolisian, tersangka S disangkakan melakukan pembiaran adanya kekerasan terhadap D.
Atas perbuatannya, tersangka S terjerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023