File APK yang disebarkan melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp itu dinarasikan sebagai dokumen digital pengisian pajak perseorangan.
Sementara, dokumen fisik dari file itu akan dikirim menyusul.
Berikut isi potongan narasi dalam pesan tersebut:
"Dr Layanan Dirjen Pajak
Ada document pajak softcopy dan hardcopy buat Ibu. Nifa Kurniawati di Kebayoran Baru
Document Hardcopy di kirim Senin sore
Silakan buka dan cek softcopy di bawah ini:,".
Lantas, benarkah Ditjen Pajak sebarkan file APK?
Penjelasan:
Ditjen Pajak telah menegaskan dokumen digital berbentuk file APK bukan bersumber dari instansi di bawah Kementerian Keuangan itu.
"Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menyampaikan informasi atau bukti apapun dalam bentuk file APK. Segala bentuk informasi yang mengarahkan wajib pajak untuk mengunduh program APK adalah penipuan," demikian isi keterangan yang dimuat di situs resmi DJP.
Segala bentuk penyampaian informasi hanya menggunakan email dengan akun terdaftar domain @pajak.go.id atau domain yang dinyatakan valid oleh sistem DJP.
Layanan resmi call center DJP hanya melalui Kring Pajak 1500200. Jika wajib pajak mendapatkan telepon dari pihak yang mengatasnamakan DJP selain dari nomor tersebut, wajib pajak dapat langsung melakukan konfirmasi melalui Kring Pajak atau kantor pajak terdaftar.
Masyarakat diminta untuk berhati-hati atas berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.
Klaim: Ditjen Pajak sebarkan file APK
Rating: Hoaks
Cek fakta: KPK: Hasil pemerikaan LHKPN Rafael sudah dilaporkan ke Kemenkeu
Cek fakta: Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri dari ASN Ditjen Pajak
Cek fakta: Hoaks! Pesan WhatsApp cek tagihan BPJS
Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2023