• Beranda
  • Berita
  • KUD Yang Penuhi Syarat Bisa Jadi Distributor Pupuk

KUD Yang Penuhi Syarat Bisa Jadi Distributor Pupuk

21 Mei 2006 16:33 WIB

"KUD yang bagus bisa saja direkomendasikan untuk menjadi distributor pupuk. Tapi saya tidak setuju kalau semua KUD harus jadi distributor pupuk. Hanya KUD yang bagus saja yang kita dorong menjadi distributor pupuk," katanya

Banjarnegara (ANTARA News) - Menneg Koperasi dan UKM Suryadharma Ali menyatakan, pihaknya akan mendorong koperasi unit desa (KUD) untuk menjadi distributor pupuk, namun hanya KUD yang memenuhi syarat yang dapat menjadi distributor produk tersebut. "Hanya KUD-KUD yang bagus saja yang akan kita dorong menjadi distributor pupuk," kata Suryadharma dalam tatap muka dengan gerakan koperasi dan UKM di Banjarnegara, Jawa Tengah, Minggu. Ia menyebutkan, pupuk merupakan produk sensitif sehingga jika KUD mau menyalurkan pupuk harus dipastikan bahwa KUD tersebut memenuhi syarat. "Harus dilihat secara benar keseluruhan, keuangannya harus oke, demikian juga dengan manajemennya, cocok apa tidak untuk menyalurkan, KUD tersebut membawahi berapa petani, berapa luas lahan yang ada, berapa pupuk yang diperlukan, bagaimana kemampuan pendistribusiannya. Itu harus dilihat semua," katanya. Ia meminta agar para bupati melakukan pembinaan terhadap KUD yang ada sehingga dapat melaksanakan tugas pendistribusian pupuk. "KUD yang bagus bisa saja direkomendasikan untuk menjadi distributor pupuk. Tapi saya tidak setuju kalau semua KUD harus jadi distributor pupuk. Hanya KUD yang bagus saja yang kita dorong menjadi distributor pupuk," katanya. Ia menyebutkan, masalah distribusi pupuk saat ini lebih banyak diatur oleh Departemen Perdagangan. Padahal Departemen Pertanian juga sangat berkepentingan dengan produk itu. "Mentan sudah mengusulkan, agar Deptan juga diberi kewenangan mengatur distribusi pupuk terutama pupuk bersubsidi untuk kepentingan petani," kata Suryadharma Ali. Ia menyebutkan, Deptan berupaya agar kelompok-kelompok tani yang sudah ada sebelumnya dapat dihidupkan kembali. Dari kelompok-kelompok itulah, diharapkan mereka dapat menghidupkan kembali KUD. "Deptan akan lebih mudah memberi fasilitasi kepada petani jika mereka berada dalam wadah kelompok tani, demikian juga Kementerian Koperasi dan UKM akan lebih mudah memberikan fasilitasi jika mereka memiliki koperasi," tambahnya.(*)


Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006