“Perlu kembali teradu tegaskan dan jelaskan bahwa pada pernyataan yang teradu sampaikan terkait dengan sistem pemilu, sebagaimana dalil aduan a quo dilakukan semata-mata untuk menjalankan tugas yang diamanatkan UU (Nomor 7 Tahun 2017 tentang) Pemilu,
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan pernyataan mengenai sistem pemilu yang sempat dia sampaikan adalah bagian dari menjalankan tugas, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang tentang Pemilu, yakni memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan penyelenggaraan pemilu.
“Perlu kembali teradu tegaskan dan jelaskan bahwa pada pernyataan yang teradu sampaikan terkait dengan sistem pemilu, sebagaimana dalil aduan a quo dilakukan semata-mata untuk menjalankan tugas yang diamanatkan UU (Nomor 7 Tahun 2017 tentang) Pemilu, yaitu menyampaikan informasi berkaitan dengan perkembangan penyelenggaraan pemilu,” ujar Hasyim saat memberikan keterangan sebagai pihak teradu dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, Senin.
Menurut dia, sebagai penyelenggara pemilu dalam hal ini Ketua KPU RI, ia bertugas untuk memberikan informasi kepada publik bahwa di Mahkamah Konstitusi (MK) tengah berlangsung uji materi terhadap UU Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka.
Berikutnya, Hasyim pun menegaskan pernyataan yang dia sampaikan mengenai sistem pemilu dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022) itu bukan menunjukkan bahwa dia mendukung atau sependapat dengan penerapan salah satu sistem pemilu di antara sistem proporsional terbuka atau tertutup.
“Teradu sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung atau sependapat dengan sistem proporsional tertutup,” ujar dia.
Hasyim juga berpendapat jika dia tidak memberikan informasi kepada publik mengenai uji materi berkenaan dengan sistem proporsional terbuka itu berarti ia tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu yang telah diamanatkan oleh Pasal 14 huruf c UU Pemilu.
Sebelumnya, Hasyim diadukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irvan berkenaan dengan pernyataan dia mengenai kemungkinan sistem pemilu di Indonesia kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Menurut Fauzan, pernyataan tersebut dapat menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih. Namun pada 24 Februari 2023, Fauzan memutuskan mengajukan permohonan pencabutan pengaduan atau laporan itu kepada DKPP setelah mendengarkan secara langsung klarifikasi Hasyim.
Dalam klarifikasinya, kata Fauzan, Hasyim menyampaikan beberapa hal, seperti menyatakan tidak ada intervensi dari pihak mana pun agar ia menyampaikan pernyataan terkait dengan sistem pemilu tersebut.
“Terlapor juga ketika diklarifikasi langsung itu berkomitmen untuk tidak menimbulkan pernyataan-pernyataan yang menimbulkan kegaduhan atau kontroversi,” ucap Fauzan.
Meskipun begitu, DKPP tetap memeriksa Hasyim karena mereka dalam menggelar persidangan dugaan pelanggaran KEPP tidak terikat pada pencabutan laporan.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara, (terkait) kode etik penyelenggara pemilu dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah dicatat dalam berita acara, verifikasi material dicabut oleh pengadu atau pelapor, DKPP tidak terikat dengan pencabutan dan pengaduan laporan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023