Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menyampaikan pihaknya terus mendorong penyelenggaraan haji yang semakin transparan dan akuntabel pada masa yang akan datang.Kemenag selalu terbuka dengan berbagai pihak dalam merumuskan kebijakan terkait penyelenggaraan haji
"Kemenag selalu terbuka dengan berbagai pihak dalam merumuskan kebijakan terkait penyelenggaraan haji," kata Hilman dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang diikuti dari Jakarta, Senin.
Hilman mengatakan hal pertama yang akan dorong yakni mengenai standar layanan. Menurutnya, kendati sudah ada tolok ukur, namun perlu adanya peningkatan layanan demi kepentingan jamaah calon haji.
Kedua adalah terkait standar pembiayaan. Menurutnya, hal ini penting untuk melihat proyeksi pembiayaan pada masa mendatang dan mutu layanan dapat dipantau.
Baca juga: Kemenag segera bahas biaya penyelenggaraan ibadah haji 1444 Hijriah
"Karena saya kira, kita tidak bisa setiap tahun harus berdebat panjang di media untuk biaya haji per tahun. Ini yang kita saksikan selama ini, termasuk tahun ini. Tahun lalu saya ajukan Rp42 juta ramainya sama dengan saat ini. Saat ini saya mengajukan Rp69 juta," kata dia.
Dengan melakukan rumusan standar pembiayaan pada masa akan datang, kata dia, penyelenggaraan haji akan lebih sistemik dan proporsional. Sehingga jamaah dapat lebih tenang dan tahu waktu keberangkatan serta biayanya.
"Mudah-mudahan semua ini kita lakukan dengan berbagai pihak untuk meningkatkan layanan haji bagi jamaah di Indonesia yang saat ini sudah terdaftar," kata dia.
Sebelumnya kuota haji Indonesia tahun 1444H berjumlah 221.000 orang terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Jumlah tersebut terdiri atas 190.897 orang haji reguler tahun berjalan, 10.166 orang prioritas lanjut usia, 685 orang pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 orang petugas haji daerah. Kuota petugas haji daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.
Baca juga: Kemenag: Saudi terbitkan visa transit, namun tak bisa untuk haji
Baca juga: Menag terima dokumen MoU penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023