Ekonom imbau masyarakat tetap lapor SPT tahunan

27 Februari 2023 19:27 WIB
Ekonom imbau masyarakat tetap lapor SPT tahunan
Ilustrasi pembayaran pajak (Feepik.com)

Guru Besar Bidang Ilmu Kebijakan Pajak pada Departemen Ilmu Administrasi FISIP Universitas Indonesia Haula Rosdiana mengimbau agar masyarakat tetap lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) agar tak merugikan diri sendiri.

Hal ini dikatakan Haula ketika dihubungi ANTARA di Jakarta pada Senin, dalam menanggapi reaksi warganet yang menyatakan enggan membayar pajak pascaperistiwa aksi pamer dan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anak salah satu pejabat di Direktorat Pajak.

“Reaksi seperti boikot dan nggak lapor SPT, semuanya akan merugikan mereka (masyarakat) sendiri. Terutama yang sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," kata Haula.

Haula menjelaskan Indonesia adalah negara hukum dan hal terkait perpajakan sudah diatur di dalam UUD 1945, sehingga menjadi kewajiban konstitusi bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan pembayaran pajak.

Baca juga: Ditjen Pajak terima 8 juta SPT dari WP Orang Pribadi

"Ini menjadi kewajiban konstitusional, itu ikatan antara negara dengan rakyatnya,” kata Haula.

Hal serupa juga disampaikan oleh  pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal yang mengatakan bahwa lapor SPT sangat penting dilakukan oleh masyarakat sebagai salah satu bentuk pendataan terutama integrasi data mengenai jumlah dan kepatuhan objek pajak.

“Pendataan ini penting karena kita kan butuh melakukan kebijakan-kebijakan yang relevan dan sesuai dengan keadaan data yang sebenar-benarnya," kata Fithra.

Ketika data itu tersedia maka proses pengambilan kebijakan ke depan akan menjadi lebih efektif dan efisien, sehingga baik data dan proses pengambilan kebijakan menjadi dua hal yang sama-sama saling dibutuhkan, lanjut Fithra,

Sanksi
Lebih lanjut Haula menyebutkan adanya konsekuensi berupa sanksi bagi masyarakat yang enggan melapor SPT. Dari sisi administratif, Haula menyebutkan Pasal 7 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

"Sementara  kalau tidak membayar ada sanksi berupa bunga itu di Pasal 9 ayat 2a UU KUP,” kata Haula.

Terkait dengan sanksi, Fithra menyampaikan bahwa pemberian sanksi tersebut berada di bawah pengawasan pemerintah, sehingga seharusnya masyarakat bisa lebih sadar akan pentingnya membayar dan melaporkan pajak tiap tahunnya.

“Oleh karenanya saya rasa yang paling penting di sini adalah kesadaran dari masyarakat untuk melaporkan. Selain itu kita juga mengharapkan masyarakat tetap membayar pajak. Karena pajak itu adalah bagian dari peradaban untuk membangun ke depan,” pungkas Fithra.

Baca juga: Sri Mulyani imbau masyarakat tetap bayar pajak dan lapor SPT

Baca juga: Dirjen pajak sebut 4,29 juta SPT sudah dilaporkan oleh wajib pajak

Baca juga: Kemenkeu: Penyampaian SPT bertambah, capai 16,7 juta pada 2022

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023