• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah akan permudah perizinan acara sektor ekonomi kreatif

Pemerintah akan permudah perizinan acara sektor ekonomi kreatif

27 Februari 2023 19:49 WIB
Pemerintah akan permudah perizinan acara sektor ekonomi kreatif
Arsip foto - Penonton menggunakan ponsel untuk merekam konser grup musik LANY bertajuk "a november to remember Asia Tour 2022" di ICE BSD, Tangerang, Banten, Rabu (9/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan pemerintah akan mempermudah perizinan seluruh kegiatan di sektor ekonomi kreatif seperti musik, film, seni budaya, hingga olahraga.

"Sesuai dengan rapat terbatas bahwa Presiden memberikan izin untuk mempermudah semua kegiatan seperti konser, kegiatan olahraga, seni dan budaya, musik, maupun kegiatan ekonomi kreatif lainnya," kata Sandiaga saat "Weekly Brief" yang diikuti secara virtual di Jakarta, Senin.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo menginginkan adanya digitalisasi yang terintergrasi pada seluruh perizinan. Oleh karena itu, alur perizinan acara yang terstandarisasi dan terdigitalisasi akan memudahkan lebih dari 30.000 acara berskala menengah-besar yang berpotensi untuk menciptakan pergerakan ekonomi sekitar Rp170 triliun.

Menurut Sandiaga, pemerintah menargetkan bahwa izin bisa didapatkan pihak penyelenggara acara besar tingkat internasional setidaknya enam bulan sebelum acara untuk izin prinsip dan tiga bulan sebelumnya untuk untuk izin teknis. Sementara izin final, paling lambat 45 hari sebelum acara.

"Dan tentunya ini nanti akan di bawah komando bapak Menko Marves, kami akan mengintegrasikan semua perizinan baik dari level dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan lintas kementerian/lembaga termasuk juga dari Polri," kata Sandiaga.

Baca juga: Menparekraf mengajak generasi muda jadi entrepreneur

Dia mengatakan pemerintah ingin menciptakan sistem perizinan yang kondusif dan inklusif sehingga penyelenggara acara, terutama cara berskala internasional, dapat memiliki kepastian perizinan dimulai dari izin prinsip.

Terkait izin final, menurut Sandiaga, kebijakan untuk mengeluarkan izin final pada 45 hari sebelum acara merupakan suatu titik temu yang dihasilkan berdasarkan beragam masukan dari berbagai pihak penyelenggara acara.

"Empat puluh lima hari itu dibutuhkan karena setelah mendapatkan kepastian perizinan, mereka harus berjualan tiket," kata Sandiaga.

"Jadi waktu yang mungkin berdasarkan masukan masukan dari para penyelenggaraan event itu beragam. Ada yang cukup dua minggu, ada yang minta satu bulan, ada yang minta tiga bulan. Tapi kelihatannya 45 hari ini yang juga disampaikan sebagai suatu titik temu," imbuh dia.

Meski begitu, Sandiaga mengatakan kebijakan proses perizinan tersebut masih diperlukan penyempurnaan dan pemerintah akan mengadakan pilot project terlebih dahulu.

"Tapi, kami ingin ini bisa segera cepat bisa diluncurkan untuk kepastian karena setiap ada event, ini bergerak ekonomi daerah," kata Sandiaga.

Baca juga: Menparekraf: WTN Summit jadi bagian pemulihan kunjungan wisman ke Bali

Baca juga: Sandiaga Uno harap pelaku UMKM semakin mengglobal

Baca juga: Sandiaga harap SPORTEL 2023 bantu pulihkan industri setelah pandemi


 

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2023