Untuk itu saya bersedia membangun kembali bangunan sesuai dengan bentuk aslinya
Pemilik bangunan cagar budaya rumah singgah Ir Soekarno di Kota Padang, Sumatera Barat, Soehinto Sadikin menyampaikan permohonan maaf karena dirinya meruntuhkan bangunan yang berada di Jalan Ahmad Yani Nomor 12 tersebut tanpa izin dari Pemkot Padang.
"Atas pembongkaran saya menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Pemerintah Kota Padang atas berkembangnya permasalahan ini," kata dia di Kantor Balai Kota Padang, Senin.
Ia mengatakan sesuai dengan rencana pembangunan selanjutnya dirinya mengajukan permohonan Keterangan Rencana Kota (KRK) mengenai lokasi tanah tersebut ke Dinas PUPR Kota Padang dan keluar surat keterangan Rencana Kota KRK Nomor: 0214/DPUPR/KRK-P/KRK-P/03/2018 tanggal 8 Maret 2018 zona perdagangan jasa.
Baca juga: Legislator: Peruntuhan cagar budaya di Padang itu aksi kriminal
Menurut dia dirinya tidak mengetahui keberadaan bangunan yang telah dimiliki sebagai bangunan cagar budaya dan setelah dilaksanakan pembongkaran maka diketahui lah bahwa bangunan yang dimiliki tersebut sebagai cagar budaya.
"Untuk itu saya bersedia membangun kembali bangunan sesuai dengan bentuk aslinya berkoordinasi dengan pihak terkait dan mematuhi kewajiban selaku pemilik bangunan cagar budaya," kata dia.
Ia mengatakan dirinya membuat pernyataan tertulis dengan materai sehingga menjadi pegangan bagi Pemkot Padang agar keresahan yang terjadi dapat diredam.
Baca juga: Utut Adianto sayangkan peruntuhan rumah singgah Soekarno di Padang
"Kami mengucapkan permohonan maaf dan mari kita membangun rumah ini sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga menjadi lebih bermanfaat," kata dia.
Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan pihaknya tidak memberikan izin kepada pemilik rumah untuk merobohkan bangunan yang ada di sana. Menurut dia KRK yang diberikan itu merupakan surat keterangan yang menyatakan kawasan itu merupakan zona perdagangan dan jasa.
Baca juga: BPHN dorong penegakan hukum terkait perobohan Rumah Singgah Soekarno
"Pemilik bangunan ini rencana menjadikan bangunan untuk restoran Jepang dan kami tidak memberikan izin untuk merobohkan bangunan. Pemkot tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin perobohan bangunan milik pribadi," kata dia.
Bagian Hukum Pemkot Padang Ayu Chyntia mengatakan selama pemilik melakukan rekonstruksi bangunan ini kembali seperti sedia kala sesuai dengan fungsinya.
"Pemilik sudah berjanji melakukan pembangunan dan tentu tim cagar budaya akan memastikan fungsi bangunan ini dibangun seperti sedia kala dan jika tidak sesuai tentu melanggar aturan yang ada di UU 11 2010 tentang Cagar Budaya," kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2023