• Beranda
  • Berita
  • Kuasa hukum S sebut AG ikut rekam video penganiayaan terhadap D

Kuasa hukum S sebut AG ikut rekam video penganiayaan terhadap D

28 Februari 2023 22:22 WIB
Kuasa hukum S sebut AG ikut rekam video penganiayaan terhadap D
Kuasa hukum tersangka Shane (S), Happy SP Sihombing saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri/aa.

Setelah dikonfirmasi, jadi si AG ini juga ikut merekam menggunakan handphone-nya sendiri

Kuasa hukum tersangka S (19), Happy SP Sihombing menyebut saksi AG (15)  juga ikut merekam video penganiayaan terhadap D yang dilakukan tersangka MDS anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Senin (20/2) malam.

"Setelah dikonfirmasi, jadi si AG yang juga teman wanita tersangka MDS (20) ini juga ikut merekam menggunakan handphone-nya sendiri," kata Happy saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, di Jakarta, Selasa.

Happy menuturkan dengan demikian menurut keterangan kliennya,  perekam video tersebut tidak dilakukan S saja melainkan juga bersama dengan AG (15).

Terlebih, menurut dia, aksi merekam video ini dilakukan atas perintah tersangka MDS (20) padahal sebelumnya S tidak mengetahui adanya rencana penganiayaan terhadap D.

"Awalnya S diajak ke Lebak Bulus, namun ternyata dibawa ke tempat lain oleh MDS," terangnya.

Disebutkan, S hanya menuruti perintah MDS dengan menaiki mobilnya hingga mengikuti permintaannya untuk merekam video penganiayaan lantaran mereka sudah berteman sejak lama.

Kendati demikian, Happy tak menampik bahwa S juga masuk dalam video penganiayaan yang menjadi viral beberapa waktu lalu dengan memakai sepatu putih.

Happy menambahkan, saat itu S hanya merekam saja bahkan sempat mencegah agar MDS tidak melanjutkan aksi jahatnya kepada korban D.

"S sadar ada satpam yang datang dari sebelah depannya dia, jadi dia datang menghalangi si Mario supaya jangan melakukannya lagi," terangnya.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka penganiayaan terhadap D, yakni anak pejabat DJP berinisial MDS dan temannya, berinisial S.

MDS dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah secara sadar melakukan penganiayaan pada Senin (20/2) malam dan video penganiayaan tersebut beredar viral di media sosial.

Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap keduanya yang hasilnya negatif narkoba.
Baca juga: Kuasa hukum S sebut botol miras di mobil MDS bukan milik bersangkutan
Baca juga: RS Mayapada sebut korban D sudah tidak lagi gunakan alat bantu napas
Baca juga: Korban penganiayaan anak pejabat DJP sudah bisa membuka mata

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023