Kami berharap lebih tanggap
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berharap salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Food Station Tjipinang Jaya lebih responsif turun tangan ketika terjadi gejolak harga kebutuhan pokok di pasaran.
"Kami berharap, nantinya PT Food Station Tjipinang Jaya dan mestinya kalau terjadi gejolak harga pangan, jangan berdiam diri. Kami berharap lebih tanggap," ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD DKI Anthony Winza Probowo mengingatkan bahwa dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 diamanatkan tujuan dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) ataupun Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
"Perusahaan daerah itu diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan bahan atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat. Jadi, orientasinya lebih ke hajat hidup masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Food Station Tjipinang Jaya jajaki ekspor beras ke Timur Tengah
Adapun Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Pamrihadi Wiraryo mengaku telah sigap dan responsif menghadapi gejala adanya gejolak harga pangan di Jakarta.
Dia mencontohkan respons BUMD pangan milik DKI Jakarta itu sebelum terjadi gejolak harga beras pada triwulan akhir 2022.
"Beberapa waktu yang lalu terjadi gejolak harga beras yang tinggi di seluruh Indonesia. Pada saat itu yang kami lakukan adalah sebelum kejadian itu kami sudah bersurat, berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, dengan Bulog," katanya.
Pada akhirnya, lanjutnya, Bulog mendukung beras sehingga stok terjaga dan harganya tetap terjangkau di kisaran Rp10 ribu sampai Rp11 ribu untuk beras medium.
Baca juga: Food Station siapkan 40 ribu liter minyak goreng melalui pasar murah
"Sementara di luar daerah, saat itu sampai Rp14 ribu," katanya.
Saat ini, sedang dilakukan pembahasan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang BUMD PT Food Station Tjipinang Jaya untuk mengatur perubahan bentuk hukumnya menjadi Perseroda.
Sementara itu, penetapan PT. Food Staton Tjipinang Jaya sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara resmi pada akhir April 2014 melalui Keputusan DPRD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta saat itu.
"Kami berharap, nantinya PT Food Station Tjipinang Jaya dan mestinya kalau terjadi gejolak harga pangan, jangan berdiam diri. Kami berharap lebih tanggap," ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD DKI Anthony Winza Probowo mengingatkan bahwa dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 diamanatkan tujuan dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) ataupun Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
"Perusahaan daerah itu diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan bahan atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat. Jadi, orientasinya lebih ke hajat hidup masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Food Station Tjipinang Jaya jajaki ekspor beras ke Timur Tengah
Adapun Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Pamrihadi Wiraryo mengaku telah sigap dan responsif menghadapi gejala adanya gejolak harga pangan di Jakarta.
Dia mencontohkan respons BUMD pangan milik DKI Jakarta itu sebelum terjadi gejolak harga beras pada triwulan akhir 2022.
"Beberapa waktu yang lalu terjadi gejolak harga beras yang tinggi di seluruh Indonesia. Pada saat itu yang kami lakukan adalah sebelum kejadian itu kami sudah bersurat, berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, dengan Bulog," katanya.
Pada akhirnya, lanjutnya, Bulog mendukung beras sehingga stok terjaga dan harganya tetap terjangkau di kisaran Rp10 ribu sampai Rp11 ribu untuk beras medium.
Baca juga: Food Station siapkan 40 ribu liter minyak goreng melalui pasar murah
"Sementara di luar daerah, saat itu sampai Rp14 ribu," katanya.
Saat ini, sedang dilakukan pembahasan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang BUMD PT Food Station Tjipinang Jaya untuk mengatur perubahan bentuk hukumnya menjadi Perseroda.
Sementara itu, penetapan PT. Food Staton Tjipinang Jaya sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara resmi pada akhir April 2014 melalui Keputusan DPRD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta saat itu.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023