Kuasa hukum tersangka Shane (S), Happy SP Sihombing menyebutkan adanya dugaan pelecehan dalam kasus penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakni Mario Dandy Satriyo (MDS) terhadap korban D.Iya kalau bahasanya ya begitu
"Iya kalau bahasanya ya begitu, karena Mario cerita ke Shane gitu dan di berita acara pemeriksaan (BAP) juga begitu, gak ada secara eksplisit disebutkan," kata Happy saat dihubungi, di Jakarta, Rabu.
Happy menjelaskan adanya dugaan perbuatan tidak baik itu dilakukan korban D kepada saksi A berdasarkan keterangan dari kliennya, S yang mendapat informasi dari Mario atau MDS.
"Pokoknya si A ini udah diganggu si D menurut cerita MDS," tegasnya.
Kemudian, Happy mengatakan adanya dugaan ini membuat awalnya Mario ingin melaporkan D ke polisi, namun tidak jadi karena Mario lebih memilih untuk bertemu langsung dengan korban.
Baca juga: Tersangka S tertawa di Polres Jaksel karena merasa tak bersalah
Lebih lanjut, kuasa hukum S itu menegaskan kliennya sama sekali tidak mengetahui rencana penganiayaan dan tak mengenal saksi A maupun saksi baru berinisial APA.
"Saya berani katakan patut diduga ini sudah direncanakan oleh Mario, karena Januari 2023 kan si Mario sudah merencanakan," katanya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan motif kekerasan yang dilakukan MDS kepada D karena tersulut emosi usai mendengar informasi dari teman wanitanya yang berusia 15 tahun berinisial A.
"A mengalami suatu perbuatan tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban mulai dari memukul hingga menendang," katanya menjelaskan.
Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni SL, R, M, A, dan paman korban.
Baca juga: Mahfud MD minta terapkan pasal lebih tegas pada pelaku penganiayaan
Kemudian juga telah diamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban dan satu kendaraan mobil bermerek Rubicon bersama pelat nomor polisi serta STNK.
Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Ary menjelaskan penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023