Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memprioritaskan akses transportasi umum dibandingkan menerapkan jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP).
“Aksesibilitas transportasi publik belum memadai,” kata pengacara publik LBH Jakarta Jihan Fauziah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, ketersediaan dan keterjangkauan transportasi publik termasuk di daerah sub-urban yang menjadi tempat tinggal mayoritas masyarakat ekonomi ke bawah, masih belum memadai sehingga banyak menggunakan kendaraan pribadi.
Adanya moda transportasi umum seperti Kereta Rel Listrik (KRL), MRT Jakarta, LRT Jakarta dan TransJakarta dinilai belum cukup menampung jumlah penumpang dan terjadi penumpukan penumpang di Stasiun Manggarai.
“Tingkat keterjangkauan transportasi publik untuk daerah sub-urban masih minim. Jadi jangan salahkan jika masyarakat masih banyak yang menggantungkan pada transportasi pribadi,” kata Jihan.
Baca juga: Pengamat minta Pemprov DKI serap lebih luas masukan publik soal ERP
Terkait rencana penerapan ERP, menurut dia, diperkirakan hanya masyarakat ekonomi ke atas yang bisa mengakomodasi skema berbayar itu.
ERP apabila diterapkan tidak memberikan solusi mengatasi kemacetan tapi menjadi masalah baru sehingga Jakarta menjadi tidak inklusif.
Jihan menambahkan, jika ERP diterapkan rencananya di 25 ruas jalan di ibu kota, akan ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan masyarakat dalam bermobilitas.
Adapun biaya yang dikeluarkan kisaran Rp5 ribu-Rp19 ribu setiap kali melintas di 25 ruas jalan tersebut di atas.
“Masyarakat belum sepenuhnya pulih sebagai dampak dari pandemi karena itu, saya rasa kebijakan ini sangat tidak tepat untuk diterapkan dalam waktu dekat,” katanya.
Baca juga: Pemprov DKI tinjau ulang pembahasan raperda jalan berbayar elektronik
Sebelumnya, Pemprov DKI masih membahas regulasi penerapan ERP di DPRD DKI.
Namun pembahasan itu untuk sementara terhenti karena mendapat penolakan dari masyarakat. Salah satunya dari komunitas pengemudi ojek daring.
Mereka kemudian melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta untuk meminta Pemprov DKI membatalkan rencana penerapan ERP.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menjelaskan Pemprov DKI sedang mengkaji kembali rancangan peraturan daerah yang di dalamnya mengatur soal ERP.
Baca juga: Bapemperda DKI sebut eksekutif berhak tarik Raperda ERP
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023