Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2024 tetap sah dan berkekuatan hukum tetap usai adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Keputusan KPU tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat, sehingga status tentang parpol mana saja yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024 tidak ada perubahan," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers secara daring, sebagaimana dipantau di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan keputusan KPU mengenai penetapan parpol peserta Pemilu 2024 itu tetap sah dan berkekuatan hukum mengikat karena pihak yang mengajukan gugatan ke PN Jakpus adalah Partai Prima, yakni parpol calon peserta Pemilu 2024.
Baca juga: KPU tegaskan tetap jalankan tahapan Pemilu 2024 usai putusan PN Jakpus
Baca juga: KPU RI ajukan banding terhadap putusan PN Jakpus terkait Pemilu 2024
Baca juga: KPU tegaskan tetap jalankan tahapan Pemilu 2024 usai putusan PN Jakpus
Baca juga: KPU RI ajukan banding terhadap putusan PN Jakpus terkait Pemilu 2024
Kemudian, lanjut dia, objek yang digugat adalah keputusan KPU tersebut. Hasyim lalu menyampaikan kewenangan untuk menguji produk-produk pejabat tata usaha negara, seperti KPU RI sebagai penyelenggara negara, khususnya yang menyelenggarakan pemilu, dimiliki oleh pengadilan tata usaha negara (PTUN).
"Itu wewenang-nya ada di PTUN dan kami nyatakan itu sudah pernah diuji di PTUN, dan dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan begitu, Keputusan KPU tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat," ujar Hasyim.
Saat ini, terdapat 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal yang menjadi peserta Pemilu 2024. Mereka adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca juga: PN Jakpus kabulkan gugatan Partai Prima tunda Pemilu 2024
Baca juga: Perludem nilai putusan PN Jakpus soal pemilu bertentangan dengan UUD
Baca juga: PN Jakpus kabulkan gugatan Partai Prima tunda Pemilu 2024
Baca juga: Perludem nilai putusan PN Jakpus soal pemilu bertentangan dengan UUD
Berikutnya, Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Lalu, ada pula partai lokal Aceh, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023