Hal tersebut disampaikan menanggapi putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dengan memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
"Dalam waktu dekat, setelah memasuki masa sidang usai reses, Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI untuk berkoordinasi terkait masalah ini," kata Adies dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Adies meminta agar Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) turut memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengeluarkan putusan kontroversial tersebut.
"Saya minta agar Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial untuk segera memeriksa hakim-hakim tersebut," ujarnya.
Adies bahkan menyebut hakim-hakim tersebut bila perlu dibebastugaskan atau dipindahkan tugaskan terlebih dahulu karena membuat kegaduhan baru serta menurunkan kredibilitas Mahkamah Agung RI.
"Kalau perlu di non-palu kan dulu. Hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat, ditaruh di luar Jawa saja. Kurang peka terhadap kondisi negara dan perkembangan politik saat ini," ucapnya.
Dia mengakui bahwa hakim memiliki hak untuk memutus suatu perkara dengan adil tanpa diintervensi, namun hal tersebut harus dilandasi sesuai keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Baca juga: PAN harap KY periksa hakim PN Jakpus terkait putusan soal pemilu
Baca juga: Menkopolhukam dukung KPU banding putusan PN Jakarta Pusat
"Bukan berdasarkan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta," imbuhnya.
Adies menyebut pengadilan seharusnya hanya memutus perkara yang berhubungan dengan penggugat dan tergugat.
Untuk itu, apabila KPU dianggap salah maka hukuman diberikan untuk mengklasifikasi ulang partai politik yang merasa keberatan karena tidak lolos menjadi peserta pemilu.
"Bukan menghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya sehingga merugikan parpol-parpol lain peserta pemilu," katanya.
Adies mengaku kaget dengan putusan PN Jakarta Pusat yang dinilai melampaui kewenangan karena keputusan menunda pemilu atau memulai pemilu ke proses awal bukan ranah Pengadilan Negeri.
Namun, kata dia, hal itu menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta penyelenggara pemilu dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Atau keputusan DPR RI dan pemerintah apabila ada hal-hal yang krusial," katanya.
Sebelumnya, Kamis (3/2), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Dengan demikian, maka secara otomatis PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023