• Beranda
  • Berita
  • Polisi minta Jasa Marga tutup pembatas tol Japek dengan permukiman

Polisi minta Jasa Marga tutup pembatas tol Japek dengan permukiman

6 Maret 2023 15:25 WIB
Polisi minta Jasa Marga tutup pembatas tol Japek dengan permukiman
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dimas Prasetyo didampingi Kapolsek Makasar Kompol Zaini Abdillah saat jumpa pers di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Senin (6/3/2023). ANTARA/Syaiful Hakim/aa.

Ini mungkin bisa menjadi evaluasi bagi pengelola jalan Tol Jakarta-Cikampek

Polres Metro Jakarta Timur meminta Jasa Marga segera menutup pembatas jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan permukiman warga yang lebih memadai menyusul kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa Olga (35), salah satu pengguna tol pada Minggu (19/2).

"Ini mungkin bisa menjadi evaluasi bagi pengelola jalan Tol Jakarta-Cikampek agar ada penutup pembatas antara jalan tol dengan permukiman warga yang lebih aman," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dimas Prasetyo di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Senin.

Sehingga, lanjut dia, warga yang berada di permukiman tak bisa melintas jalan tol dengan mudah karena jalan tol juga rawan kecelakaan dan lain sebagainya.

Terkait kasus itu sendiri, kata Dimas, jajaran Polres Metro Jaktim dan Polsek Makasar telah menangkap dua orang pelaku pencurian, yakni JHP (27) dan DD (31) yang merupakan residivis.

Peristiwa itu terjadi ketika mobil pikap yang ditumpangi oleh korban Olga yang merupakan orang berkebutuhan khusus (tuna rungu) berhenti di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek tepatnya di KM 01-800, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, dekat Universitas Borobudur.

Kemudian, para pelaku merampas tas korban yang berisi dua handphone android dan merampas kalung mas seberat 4 gram. Pelaku juga mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau.

Polsek Makasar pun, kata Dimas, berhasil meringkus para pelaku di tempat persembunyian di Kampung Bahari, Koja, Jakarta Utara pada Senin (27/2).

Dia menegaskan, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku uang hasil penjualan emas dan ponsel digunakan untuk berfoya-foya dengan membeli minuman keras dan membeli makanan untuk kekasihnya.

"Kalung emas saya jual sebesar Rp 500 ribu. Uangnya saya gunakan untuk beli arak," kata salah satu pelaku, DD.
Baca juga: Polisi "jemput bola" minta keterangan korban perampokan di tol
Baca juga: Polda Metro Jaya: Tersangka rudapaksa di jalan tol seorang residivis
Baca juga: Kakorlantas tinjau tol Jakarta-Semarang jelang operasi Ketupat 2023

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023