Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan bahwa pemerintah akan menindak tegas para wisatawan asing yang berbuat ulah dan melanggar hukum di Indonesia.
“Kita siap menyambut tamu-tamu dengan tangan terbuka. Dengan penuh keramahtamahan. Namun bukan berarti tindakan tegas tidak akan diterapkan bagi wisatawan yang berbuat ulah. Yang melakukan tindakan di luar hukum dan juga norma,” ungkap Sandiaga saat diskusi daring, Senin.
“Kami ingin menyampaikan secara tegas. Kita sangat terbuka untuk wisatawan mancanegara, kita gelar karpet merah. Tapi mereka harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan, segala norma yang ada, dan kita akan lakukan tindakan tegas jika mereka melanggar hukum dan tentunya kita juga akan pastikan wisatawan bisa berkegiatan pariwisata secara aman, nyaman, dan menyenangkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Menparekraf juga menyampaikan bahwa pihaknya akan membantu melakukan sosialisasi terhadap para wisatawan terkait hal yang dilarang dan diperbolehkan di Indonesia. Sehingga mereka dapat memahami dan diharapkan bisa mematuhi peraturan-peraturan di negara ini.
“Kami bekerjasama dengan pemerintah daerah Provinsi Bali, Kabupaten, Kota dan koordinasi KSP, kami akan meningkatkan sosialisasi agar para wisatawan mengerti secara detail apa yang kita harapkan dari perilaku mereka selama berwisata di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, untuk mengatasi kasus Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja secara ilegal di Indonesia, Sandiaga pun menjelaskan akan meningkatkan mekanisme kontrol pelaksanaan dengan penegakan hukum.
“Jadi pengawasan dan juga kontrol dari teman-teman kepolisian dan juga kita berkoordinasi dengan teman-teman dari imigrasi dan lintas kementerian lembaga, serta ada perlunya pengawasan dan penertiban pada peran pelaku usaha kepada wisatawan asing dan sanksi sosial yang akan diberikan,” ucap Sandi.
“Misalnya menyewakan motor. Itu harus dipastikan mereka memakai helm. Dan jangan diganti plat motornya dengan turis dari negara X misalnya. Kita harus pastikan mereka mematuhi peraturan lalu lintas,” lanjutnya.
Baca juga: Imigrasi telah gelar operasi untuk menindak kasus WNA di Bali
Sandiaga juga menjelaskan bahwa WNA dapat bekerja di Indonesia. Namun, mereka harus memiliki visa yang dapat memfasilitasi hal tersebut. Selain itu, para WNA pun diizinkan bekerja selama tidak menggantikan peran dan lapangan kerja yang seharusnya diutamakan bagi warga lokal.
“Ini tentunya akan berdampak pada pariwisata yang berkualitas. Karena wisatawan yang berkualitas itu juga akan sangat terganggu dengan kelakuan wisatawan yang melanggar hukum,” tutur Sandiaga.
“Jadi itu kita fasilitasi (WNA bekerja di Indonesia secara legal). Apabila WNA tersebut melakukan bisnis di Indonesia juga boleh, ada visa yang memfasilitasi itu. Dan jika mereka secara langsung bersinggungan dengan pekerjaan masyarakat di Indonesia, itu tentunya dia tidak boleh mengambil lahan pekerjaan yang diperuntukkan untuk WNI,” jelas Menparekraf.
Pemerintah akan menolak secara tegas praktek-praktek bisnis seperti berdagang, kursus mengendarai motor, hingga fotografi yang sebaiknya diarahkan untuk para masyarakat Indonesia yang membutuhkan lapangan kerja.
“Sementara, WNA dengan visa khusus tentunya diarahkan berkegiatan yang sesuai dengan izin mereka memasuki wilayah Indonesia. Apalagi mereka yang masuk dengan visa kunjungan, ya harus sesuai dengan kunjungan sosial mereka,” demikian Menparekraf Sandiaga menyampaikan penjelasannya.
Baca juga: Imigrasi deportasi WNA Rusia karena menyalahgunakan visa di Bali
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023