• Beranda
  • Berita
  • Muhammadiyah: Putusan PN Jakpus yang tunda Pemilu langgar konstitusi

Muhammadiyah: Putusan PN Jakpus yang tunda Pemilu langgar konstitusi

6 Maret 2023 19:33 WIB
Muhammadiyah: Putusan PN Jakpus yang tunda Pemilu langgar konstitusi
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas saat menjadi pembicara dalam Sekolah Kepemimpinan Politik dan Kebangsaan yang digelar di Gedung Ahmad Zainuri Universitas Muhammadiyah Jember, Sabtu (10/10/2022). (ANTARA/HO-Humas Unmuh Jember)
Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024, telah mencederai hukum dan melanggar konstitusi.
 
"Segala upaya untuk menunda Pemilu Serentak 2024 adalah bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945). Karena itu, putusan PN Jakarta Pusat telah cacat hukum," tulis surat resmi LHKP Muhammadiyah yang diterima di Jakarta, Senin.
 
Surat dengan nomor 002/I.18/A/2023 itu ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, Ketua LHKP Ridho Al-Hamdi, dan Sekretaris LHKP David Efendi.
 
Sebelumnya, pada Kamis (2/3), PN Jakarta Pusat memutuskan gugatan yang diajukan Partai Prima yakni, "Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan tersebut diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari".
 
LHKP Muhammadiyah berpandangan bahwa Putusan PN Jakarta Pusat tersebut bertentangan dengan konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
 
"Artinya, putusan tersebut sama saja dengan menunda Pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024," bunyi surat tersebut.
 
LHKP Muhammadiyah berpandangan persoalan sengketa administrasi maupun tahapan Pemilu seharusnya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan lembaga hukum yang lainnya.
 
"PN Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan penundaan pemilu," tulis surat tersebut.
 
Mekanisme penundaan tahapan pemilu sudah diatur dalam UU 7/2017 Pasal 431 yang menyebutkan sejumlah prasyarat bisa terhentinya tahapan Pemilu. Adapun syarat tersebut seperti bencana alam, gangguan keamanan, dan huru-hara. Prasyarat terbatas ini pun hanya berlaku pada tingkat daerah saja bukan nasional.
 
LKHP Muhammadiyah mendukung upaya banding yang dilakukan oleh KPU RI dan tetap melaksanakan Pemilu Serentak 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Namun demikian, KPU dan Bawaslu harus menjaga integritas dan transparansi agar pemilu berjalan secara jujur dan adil (Jurdil).
 
Di sisi lain, Muhammadiyah mengimbau para elite dan tokoh bangsa untuk secara bersama-sama menyukseskan terselenggaranya Pemilu Serentak 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Kemudian tidak lagi membuat kegaduhan dengan pernyataan penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan, demi sehatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia.
 
"Mengimbau semua masyarakat untuk menjadi pemilih aktif dan kritis serta tidak mudah terprovokasi atas informasi yang tidak valid (hoaks). Demikian tanggapan ini disampaikan agar dapat dijadikan acuan oleh semua pihak," tutup surat tersebut.

Baca juga: PKB: Putusan PN Pusat soal penundaan pemilu rampas hak rakyat
Baca juga: Pakar sebut keputusan penundaan pemilu tak sesuai objek gugatan

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023