• Beranda
  • Berita
  • KI Pusat terapkan standar khusus tangani sengketa informasi pemilu

KI Pusat terapkan standar khusus tangani sengketa informasi pemilu

6 Maret 2023 22:19 WIB
KI Pusat terapkan standar khusus tangani sengketa informasi pemilu
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Pusat Syawaludin, Wakil Ketua KI Pusat Arya Sandhiyudha, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro, dan Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KI Pusat Samrotunnajah Ismail saat menyampaikan Laporan Tahunan KI Pusat Tahun 2022 di Sekretariat KI Pusat, Jakarta, Senin (6/3/2023). (ANTARA/HO-KIP)
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi (KI) Pusat Syawaludin mengatakan bahwa pihaknya menerapkan standar layanan khusus dalam menyelesaikan sengketa informasi terkait pemilu.

Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan.

"Sengketa informasi kami perlakukan secara khusus, jadi tidak berdasarkan standar umum yang berlaku seperti yang ada di Komisi Informasi saat ini," kata Syawaludin di Sekretariat KI Pusat, Jakarta, Senin.

Syawaludin menjelaskan apabila sengketa informasi yang biasanya ditangani Komisi Informasi Pusat membutuhkan waktu 100 hari kerja, maka penyelesaian khusus sengketa informasi terkait pemilu ditangani dalam 14 hari kerja.

Ia mengatakan sengketa informasi terkait pemilu ditangani secara khusus agar tidak mengganggu jalannya tahapan pemilu yang begitu cepat.

"Informasi ini begitu cepat dan sangat dibutuhkan masyarakat sehingga Komisi Informasi Pusat melakukan penyesuaian tahapan tersebut, sedangkan waktu penyelesaiannya hanya 14 hari kerja," ujarnya.

Baca juga: KI Pusat lampaui target tiga program prioritas RPJMN
Baca juga: KI Pusat bentuk Majelis Etik tindak lanjut laporan masyarakat


Selain itu, lanjut dia, masyarakat berhak untuk mendapatkan akses informasi dalam pelaksanaan pemilu karena salah satu asas pesta demokrasi tersebut adalah transparansi.

"Penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan Bawaslu, KPU, maupun DKPP wajib menyampaikan akses itu kepada publik," ucapnya.

Sementara itu, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan bahwa pihaknya akan menggaungkan keterbukaan informasi badan publik dengan mendorong agar Hari Keterbukaan Informasi Nasional ditetapkan sebagai hari peringatan nasional.

Hari untuk memperingati lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) setiap tanggal 30 April itu, kata dia, akan dijadikan sebagai momentum agar pemilu dilaksanakan secara transparan.

"Kita melihat momentum-momentum ini yang akan kami dorong sehingga pemilu ini menjadi agenda utama. Partisipasi publik itu bisa dilihat hanya dari pemilu," kata Donny.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023