• Beranda
  • Berita
  • Harga emas Antam hari ini turun Rp1.000 jadi Rp1,032 juta per gram

Harga emas Antam hari ini turun Rp1.000 jadi Rp1,032 juta per gram

7 Maret 2023 10:09 WIB
Harga emas Antam hari ini turun Rp1.000 jadi Rp1,032 juta per gram
Ilustrasi - Emas batangan tematik seri Imlek tahun 2023 Masehi/2574 Kongzili dengan desain tiga dimensi (3D) pertama di Indonesia oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM). ANTARA/HO-ANTAM/aa. (Handout PT ANTAM)

harga jual kembali (buyback) emas Antam juga turun Rp1.000 menjadi Rp912.000 per gram dibandingkan harga "buyback" pada Senin (6/3) sebesar Rp913.000 per gram.

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Selasa pagi turun Rp1.000 menjadi Rp1.032.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan Antam berada di level Rp1.033.000 per gram pada Senin (6/3).

Sementara itu harga jual kembali (buyback) emas Antam juga turun Rp1.000 menjadi Rp912.000 per gram dibandingkan harga "buyback" pada Senin (6/3) sebesar Rp913.000 per gram.

Baca juga: Harga emas Antam hari ini naik Rp8.000 per gram

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi "buyback" dipotong langsung dari total nilai "buyback".

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Selasa pagi.

- Harga emas 0,5 gram: Rp566.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.032.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.004.000
- Harga emas 3 gram: Rp2.981.000
- Harga emas 5 gram: Rp4.935.000
- Harga emas 10 gram: Rp9.815.000
- Harga emas 25 gram: Rp24.412.000
- Harga emas 50 gram: Rp48.745.000
- Harga emas 100 gram: Rp97.412.000
- Harga emas 250 gram: Rp243.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp486.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp972.600.000

Baca juga: Harga emas ditutup tidak berubah menjelang kesaksian Powell

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023