Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat usai memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa sore.Sosok Eko Darmanto mendapat sorotan publik lantaran kerap pamer kemewahan lewat unggahan di medsos.
"Bilamana hal tersebut mencederai perasaan masyarakat kemudian mencederai kepercayaan publik kepada pimpinan saya, baik di Kementerian Keuangan maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, saya memohon maaf," kata Eko Darmanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Eko menjalani klarifikasi oleh Direktorat LHKPN KPK selama hampir 9 jam. Klarifikasi dimulai pukul 09.00 WIB dan rampung sekitar pukul 17.40 WIB.
Ia mengaku tidak memberikan klarifikasi apa pun kepada publik soal isu pamer kekayaannya di media sosial atas perintah atasan.
Meski demikian, dia akhirnya buka suara kepada publik usai memberikan klarifikasi kepada KPK.
"Saya tidak memberikan klarifikasi apa pun atas itu karena merupakan perintah pimpinan untuk saya tidak melakukan aksi apa pun, saya sebagai prajurit yang baik melaksanakan itu," ujarnya.
Sosok Eko Darmanto mendapat sorotan publik lantaran kerap pamer kemewahan lewat unggahan di media sosial, seperti foto di depan pesawat terbang dan foto dengan motor gede (moge).
Gaya hidup mewah pejabat Bea Cukai tersebut memicu kritik dari masyarakat dan mendorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Eko Darmanto.
"Ditjen Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat Ditjen Bea Cukai telah memanggil yang bersangkutan," kata Suahasil.
Terkait dengan unggahan foto yang terlihat pamer tersebut, Eko Darmanto mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki kelakuannya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023