• Beranda
  • Berita
  • Nasabah apresiasi Presiden akan tuntaskan kasus asuransi

Nasabah apresiasi Presiden akan tuntaskan kasus asuransi

7 Maret 2023 20:31 WIB
Nasabah apresiasi Presiden akan tuntaskan kasus asuransi
Ilustrasi - Asuransi (ist)

Nasabah sekaligus Koordinator Komunitas Korban Asuransi AXA, Prudential dan AIA Maria Tri Hartati mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang akan membenahi dan menuntaskan kasus pada sektor perasuransian di Indonesia.

“Yang lebih penting adalah bagaimana peraturan perundang-undangan dapat dijalankan dengan baik oleh perusahaan asuransi. Masyarakat harus mendapatkan perlindungan agar tidak jadi korban penipuan,” kata Maria saat dihubungi melalui telepon dari Semarang, Selasa.

Banyaknya persoalan perusahaan asuransi yang hingga kini tak kunjung tuntas, beberapa waktu lalu Presiden Jokowi memanggil anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Istana Negara.

Presiden memberikan penugasan khusus kepada OJK untuk segera menuntaskan kasus di sektor perasuransian.

Baca juga: Presiden minta pengawasan terhadap asuransi dan pinjol lebih intensif

Tidak hanya pada perusahaan asuransi yang bermasalah, seperti Jiwasraya, Bumiputera, Kresna Life, dan Wanaartha saja dengan tujuan agar industri asuransi dapat tumbuh, serta berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

Kendati belum mendapatkan dampak atas lahirnya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Maria memberi dukungan karena menurutnya masyarakat yang menjadi nasabah asuransi itu bingung dan tidak paham regulasi.

“Ketika komplain tapi malah disalahkan dan merasa tidak ada perlindungan dan pembelaan konsumen. Baru setelah kami berjuang, suara kami didengarkan. Tindakan dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh agen asuransi merupakan tanggung jawab dari perusahaan asuransi. Tidak bisa asal melemparkan tanggung jawab kepada agen asuransi jika terdapat kesalahan," ujarnya.

Dirinya berpesan, masyarakat jangan takut untuk melapor kepada OJK jika mengalami penjualan asuransi yang melanggar UU dan regulasi OJK.

Terkait dengan itu, Maria mendorong OJK mempermudah mekanisme pengaduan konsumen pada kantor perwakilan OJK di daerah dan kantor pusat OJK di Jakarta, serta mempercepat penanganannya.

Menurut dia, banyak pula nasabah dari Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, Sidoarjo, Bangkalan, dan kota-kota lainnya yang telah membeli asuransi namun tidak sesuai dengan apa yang disampaikan saat penjualan.

Maria yang mengaku membeli Polis AIA ini menyampaikan bahwa risk profile tidak layak untuk diprospek asuransi.

“Sebelum pandemi saya hanya penjual makanan prasmanan murah meriah untuk mahasiswa. Tidak kepikiran sama sekali untuk membeli proteksi. Saya pikir ditawari nabung, ya bisalah nanti untuk anak saya sekolah, tapi akhirnya saya sadar kok seperti ini ya,” katanya.

Menurutnya, saat ini banyak perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan bank (bancassurance) dalam memasarkan produk asuransi. Dia berpesan bank harus tetap memperhatikan regulasi OJK, market conduct, dan kemaslahatan rakyat Indonesia.

Dijelaskan, perusahaan asuransi dan bank (bancassurance) harus bertanggung jawab bersama-sama bila adanya penjualan yang tidak sesuai dengan peraturan OJK dan bank harus didampingi agen asuransi ketika melakukan penjualan produk asuransi.

“Jangan hanya menjual asuransi semata-mata untuk mengejar target dan mendapatkan komisi saja. Bank harus didampingi agen asuransi ketika melakukan penjualan asuransi. Data nasabah jangan mudah dibuka kepada perusahaan asuransi,” ujarnya.

Di sisi lain,lanjut Maria, perusahaan asuransi wajib menjelaskan kepada bank sebagai mitranya mengenai model bisnis kerja samanya dan jika model bisnisnya referensi tidak dalam rangka produk bank, jangan memaksakan kepada debitur maupun nasabah lainnya untuk menyampaikan bahwa produk asuransi seolah-olah dipersepsikan kepada nasabah adalah produk asuransi yang digabungkan dengan produk perbankan (bundled product).

“Jangan sampai ada pengajuan pinjaman di bank seolah-olah diwajibkan untuk membeli asuransi.

OJK harus turun melakukan pengawasan proses penjualan pada bank yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi. OJK telah dibekali PP Nomor 5 Tahun 2023 guna memperkuat pengawasan melalui 15 kewenangan yang diberikan kepada OJK selaku penyidik tindak pidana sektor jasa keuangan,” ujarnya.

Dirinya menyebut sudah banyak peraturan OJK, surat edaran dan peraturan perundangan yang dibuat. “Pertanyaannya, sudahkah ini dijalankan seperti yang diharapkan Bapak Presiden?” katanya.

Baca juga: Nasabah minta solusi damai untuk kasus Asuransi Jiwa Kresna
Baca juga: Mantan petinggi WanaArtha jadi tersangka penipuan asuransi
Baca juga: Kejagung menangi praperadilan kasus PT Asuransi Jiwa Taspen

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023