• Beranda
  • Berita
  • KPU RI tunggu undangan Komisi II DPR terkait RDP putusan PN Jakpus

KPU RI tunggu undangan Komisi II DPR terkait RDP putusan PN Jakpus

8 Maret 2023 14:29 WIB
KPU RI tunggu undangan Komisi II DPR terkait RDP putusan PN Jakpus
Anggota KPU RI Idham Holik saat ditemui wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (8/3/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tengah menunggu undangan Komisi II DPR RI untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengajuan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
 
"Memang, kemarin kami sempat mendapatkan informasi bahwa kami akan diundang, tapi hari ini rencana tersebut belum jadi. Nah oleh karena itu, kami tunggu saja undangan resmi dari Komisi II DPR RI berkaitan dengan putusan PN Jakarta Pusat," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
 
Sebelumnya pada Kamis (2/3), Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya berencana memanggil KPU RI yang akan melakukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal itu.
 
"Kami akan panggil KPU karena mereka mau banding, cuma bandingnya harus tepat. Makanya, kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus," kata dia.

Baca juga: KPU ajukan banding putusan PN Jakpus pekan ini
Baca juga: KPU siapkan berkas ajukan banding usai dapat salinan putusan PN Jakpus
 
Doli menyampaikan Komisi II DPR RI kemungkinan memanggil KPU RI sebelum memasuki masa persidangan baru, mengingat DPR RI saat ini tengah masa reses hingga 13 Maret 2023.
 
"Ya bila perlu, kalau sepakat, pimpinan komisi sama Kapoksi (Kepala Kelompok Fraksi) oke, sebelum masa sidang kita rapat dahulu," kata Doli.
 
Dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
 
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
 
Setelah mengetahui mengenai putusan itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.
 
"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim.

Selanjutnya, anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan berkas-berkas pengajuan banding atas putusan PN Jakpus itu. Afif menyampaikan KPU RI berencana mengajukan banding pada pekan ini.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023