• Beranda
  • Berita
  • BP2MI: Pengiriman pekerja migran ilegal kejahatan luar biasa

BP2MI: Pengiriman pekerja migran ilegal kejahatan luar biasa

8 Maret 2023 20:59 WIB
BP2MI: Pengiriman pekerja migran ilegal kejahatan luar biasa
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani (kiri) dalam konferensi pers Cegah Tangkal CPMI di Jakarta, Selasa (7/3/2023). ANTARA/Zubi Mahrofi/am.

Kejahatan terhadap PMI bersifat 'extraordinary', bukan sekadar tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebutkan pengiriman pekerja migran secara ilegal ke luar negeri merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary).

"Kejahatan terhadap PMI bersifat extraordinary, bukan sekadar tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural, dilakukan secara sistematis, terorganisasi dan melibatkan banyak pihak, termasuk oknum-oknum di kementerian.

Karena itu, dia menilai dibutuhkan kerja sama lintas lembaga pemerintahan untuk melawan para sindikat tersebut.

Baca juga: BP2MI minta masyarakat jangan tergoda sindikat penempatan ilegal PMI

Baca juga: Polres Bengkalis gagalkan penyelundupan tiga PMI ke Malaysia


"Dibutuhkan kerja serius. BP2MI menyadari pekerjaan ini tidak dikerjakan sendiri, dibutuhkan kerja sama semua pihak untuk melawan para mafia perdagangan manusia ini," katanya menegaskan.

Hal itu disampaikan Benny terkait upaya penggagalan keberangkatan 34 CPMI dari Lumajang, Jatim, dan Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Ada 17 orang CPMI yang diselamatkan Polres Lumajang, Jawa Timur, yang hendak diberangkatkan ke Arab Saudi. Kemudian, 17 orang CPMI yang diselamatkan di Kabupaten Bengkalis, Riau," ungkapnya.

Benny menyampaikan apresia-nya kepada Polda Jatim dan Satreskrim Polres Lumajang berkat kerja kerasnya membantu BP2MI memerangi para sindikat pengiriman PMI ilegal.

Baca juga: 87 calon PMI ilegal gagal berangkat melalui Juanda

Dia menjelaskan Polda Jatim juga telah mengamankan tiga orang tersangka yang diduga sebagai calo atau agen penyalur penampung 17 CPMI ilegal yaitu H, LJS, dan R alias I. Ketiga orang tersebut akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Tiga orang diduga sebagai penyalur diamankan, yaitu bernama Hariyono, Lale Jati Saufilitahi, dan Racmawati alias Ines. Dua orang asal Lumajang (suami istri pemilik rumah penampungan), yang seorang lagi disinyalir sebagai perekrut asal Jakarta. 17 calon PMI tersebut akhirnya dibawa ke kantor BP3MI Jawa Timur, untuk selanjutnya di pulangkan ke kampung halaman masing-masing," jelas Benny.

Selain itu menurut dia, 17 CPMI yang berada di pinggir Pantai Tanjung Leban, Riau, yang sedang menunggu akan diberangkatkan menuju Malaysia ini terdiri dari 15 orang laki-laki, dan perempuan dua orang.

Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023