• Beranda
  • Berita
  • Konsultan: PP kemudahan usaha di IKN beri dorongan positif ke investor

Konsultan: PP kemudahan usaha di IKN beri dorongan positif ke investor

9 Maret 2023 12:43 WIB
Konsultan: PP kemudahan usaha di IKN beri dorongan positif ke investor
Kawasan titik nol Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (ANTARA/Bagus Purwa)
Konsultan Knight Frank Indonesia mengungkapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara seperti pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memberikan dorongan positif ke investor.

"Adanya pembebasan PPN yang memprioritaskan untuk pembangunan hunian, berdasarkan preseden dari pembebasan PPN yang telah diterapkan pada waktu lalu maka itu memberikan dorongan positif atau insentif," ujar Director Strategic Consultancy Knight Frank Indonesia Sindiani Adinata dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, hal ini tentunya memberikan dorongan untuk meningkatkan minat terhadap pasar properti hunian di IKN Nusantara.

"Prospek properti (hunian) di IKN tergantung pada berapa banyak populasi yang akan dipindahkan, dalam tahap pertama yang akan dipindahkan adalah ASN sehingga itu menjadi captive market," katanya.

Baca juga: OIKN: PP perizinan dan kemudahan berusaha percepat pembangunan IKN

Sedangkan untuk pasar properti industri di IKN, Knight Frank Indonesia melihat tidak hanya dari regulasi yang mendukung melainkan juga underlying demand generator dari kawasan industri yang dilihat investor.

"Secara umum memang kami melihat sinyal-sinyal positif dari pihak investor maupun pengembang untuk melakukan investasi di IKN dengan melihat sosialisasi yang telah dilakukan oleh pemerintah. Kelihatannya banyak Letter of Intent (LOI) dari investor yang masuk dan minat untuk berinvestasi di IKN," kata Sindiani Adinata.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan PP nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah membebaskan atau tidak memungut PPN terhadap sejumlah objek pajak antara lain bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan / atau kementerian/ lembaga tertentu.

Pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara dalam Peraturan Pemerintah ini ditujukan untuk mendorong percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagai superhub ekonomi dengan kegiatan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri.

Baca juga: Otorita yakin PP insentif cukupi kebutuhan investasi pembangunan IKN

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023