Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Denny Setiawan mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Pasal 6, dalam hal terdapat penetapan izin pita frekuensi radio yang tidak saling berdampingan (non-contiguous), maka penataan ulang wajib dilakukan.
“Refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz rencananya akan dilaksanakan di beberapa provinsi dengan kluster pertama akan dimulai pada Kamis tanggal 9 Maret dan paling lambat akan dituntaskan di klaster ketiga pada Jumat tanggal 17 Maret 2023,” kata dia dalam rilis pers, Kamis.
Penataan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,3 GHz dilakukan sebagai tindak lanjut atas persetujuan pengalihan hak penggunaan dari PT Berca Hardayaperkasa kepada PT Telekomunikasi Selular.
Sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi, terdapat penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz yang tidak berdampingan.
Menurut Denny, kebijakan penataan ulang tersebut bersifat mengikat dan akan dilaksanakan oleh kedua penyelenggara jaringan bergerak seluler yakni PT Smart Telecom dan PT Telekomunikasi Selular yang menjadi pemegang IPFR pada pita frekuensi radio 2,3 GHz.
“Kondisi penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) pada pita frekuensi radio 2,3 GHz akan memberikan banyak keuntungan dan manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha pengguna layanan seluler,” kata dia.
Denny menegaskan manfaat penataan ulang untuk perbaikan kualitas layanan yang dapat dinikmati oleh pelanggan.
Menurutnya, dengan pemanfatan spektrum frekuensi radio secara optimal, maka kapasitas jaringan seluler pun akan turut meningkat sehingga mampu mengimbangi pertumbuhan arus lalu lintas data yang terus bertumbuh pesat.
“Termasuk di sejumlah titik saat ini terjadi kepadatan jaringan, baik itu layanan 4G maupun 5G terlebih pita frekuensi radio 2,3 GHz merupakan salah satu capacity band dengan bandwidth yang lebar,” ucap dia.
Baca juga: Kemenkominfo tetapkan hasil penataan ulang pita frekuensi radio 2,1GHz
Denny menyatakan dalam penyediaan layanan seluler, Indonesia menerapkan kebijakan netral teknologi berdasarkan pada evolusi standar teknologi International Mobile Telecommunications (IMT) untuk seluruh pita frekuensi radio yang digunakan.
Kebijakan netral teknologi tersebut juga berlaku pada pita frekuensi radio 2,3 GHz.
Dengan kebijakan netral teknologi tersebut, operator seluler dapat lebih leluasa dan fleksibel dalam memilih teknologi IMT yang akan diimplementasikannya.
Selain dapat mengimplementasikan teknologi IMT-Advanced atau yang biasa dikenal dengan istilah 4G (LTE), operator juga dapat menerapkan teknologi IMT-2020 (5G)
Pelaksanaan penataan ulang pita frekuensi radio 2,3 GHz berdasarkan dua payung hukum. Pertama, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2023 tentang Penataan Ulang Pemegang Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.
Kedua, Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 86 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penataan Ulang Pemegang Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.
Merujuk pada kedua payung hukum tersebut di atas, penataan ulang pita frekuensi 2,3 GHz dilaksanakan melalui proses pemindahan pita frekuensi radio dari pita frekuensi radio sebelum penataan ulang ke pita frekuensi radio baru hasil penataan ulang di setiap klaster yang telah ditetapkan.
Menurut Denny, penataan ulang pita frekuensi radio 2,3 GHz akan dilaksanakan tiga klaster dan resmi dimulai pada Kamis (9/3), diawali di klaster yang mencakup wilayah seluruh Pulau Sumatera.
Selanjutnya pelaksanaan penataan ulang pada klaster dua dilakukan pada Selasa (14/3), mencakup wilayah provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
"Refarming direncanakan tuntas secara nasional paling lambat pada hari Kamis, 16 Maret 2023 di klaster yang mencakup wilayah provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan seluruh Pulau Kalimantan,” kata dia.
Baca juga: Kemenkominfo rampungkan "refarming" pita frekuensi radio 2,1 GHz
Guna meminimalkan potensi gangguan layanan kepada masyarakat, Denny mengatakan proses pemindahan pita frekuensi radio di suatu klaster dipilih pada saat mayoritas kondisi arus lalu lintas data relatif rendah yaitu pukul 23:00 waktu setempat sampai pukul 03:00 keesokan harinya.
Proses teknis pemindahan pita frekuensi radio rata-rata hanya akan berjalan kurang lebih 1-2 jam. Selanjutnya, sampai dengan pukul 18:00 keesokan harinya, dilakukan pemantauan kinerja jaringan oleh kedua penyelenggara jaringan bergerak seluler, antara lain melalui mekanisme drive test.
Denny mengatakan apabila kondisi kinerja jaringan pascapemindahan pita frekuensi radio dapat dipertahankan pada level yang memadai, maka proses pemindahan pita frekuensi radio di kluster tersebut dapat dinyatakan selesai.
Secara keseluruhan, penataan ulang di suatu klaster dapat diselesaikan hanya dalam tempo kurang dari 24 jam.
Guna mendukung keberhasilan proses penataan ulang, Kemenkominfo melalui UPT Balai/Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio juga berkomitmen melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan terhadap penataan ulang pita frekuensi radio 2,3 GHz.
“Salah satunya dengan melakukan kegiatan pemantauan spektrum frekuensi radio di seluruh klaster pada saat proses pemindahan pita frekuensi radio dilakukan mulai dari pukul 23.00 waktu setempat di hari H sampai dengan pukul 02.00 waktu setempat keesokan harinya, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” ujar Denny mengakhiri penjelasannya.
Baca juga: Kominfo tata ulang frekuensi 2,3 GHz tingkatkan konektivitas digital
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023